Jagonya Tak Dilantik, Pendukung Bakar-bakaran di Kantor Bupati Talaud

Pendukung bakar-bakaran di kantor Bupati Tulaud
Sumber :
  • VIVA / Agustinus Hari (Manado)

VIVA – Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Elly Lasut-Moktar Parapaga yang sudah terpilih secara demokratis pada Pilkada 2018 silam hingga kini belum dilantik. 

Mereka seharusnya sudah dilantik 20 Juli 2019 lalu. Namun sampai saat ini belum ada kepastian pelantikan. Pelak saja, massa pendukung calon kepala daerah di perbatasan Filipina ini melakukan aksi demonstrasi sambil membakar ban di Kantor Bupati Talaud, Rabu 14 Agustus 2019. 

“Ini merupakan demo yang kesekian kali. Kami menuntut Mendagri dan Gubernur Sulut segera melantik pemimpin kami yang telah terpilih secara demokratis,” ujar Renato Tumara, korlap aksi, Rabu, 14 Agustus 2019. 

Ia menyampaikan, sebagai pendukung Elly Lasut-Moktar Parapaga, mempertanyakan kepada Mendagri dan Gubernur Sulut, mengapa sampai saat ini tidak menjadwalkan pelantikan.

“Tuntutan kami hanya satu Mendagri melalui Gubernur Sulut segera melantik Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde mengingat Surat Keputusan Mendagri Nomor 13171-2750 Tahun 2019 dan Nomor 132.71-2751 Tahun 2019 tentang pengesahan dan penetapan Bupati Talaud telah dikeluarkan,” katanya.

Renato menambahkan, pernyataan sikap ini dibuat tanpa unsur politis demi menjaga kondusifitas dan demi memperlancar sistem pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Talaud yang sampai saat ini hanya dipimpin Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Harian Bupati. Seyogyanya sudah harus dipimpin Bupati dan Wakil Bupati definitif susuai hasil Pilkada 2018, sehingga akan mempercepat pembangunan. 

Ratusan personel keamanan dari kepolisian dan TNI berjaga-jaga di Kantor Bupati Talaud. Meski begitu, hingga akhir demo tidak ada kerusakan yang terjadi. 

Asisten Bidang Pemerintahan Pemprov Sulut, Edison Humiang, dihubungi terpisah mengatakan, penundaan pelantikan Elly Lasut-Moktar Parapaga adalah bukan pada sudah terbit SK dan petikan SK. “Tapi persoalannya adalah SK tersebut masih berkait dengan persoalan-persoalan dan fakta hukum yang ditemukan saat ini,” ujarnya. 

Menurut dia, poin-poin itu adalah pada tahun 2014 Mendagri mengeluarkan SK yang menyebutkan 2 (dua) periode kepemimpinan Elly Lasut di Kabupaten Kepulauan Talaud. 

Kemudian, tahun 2016 Elly Lasut melayangkan gugatan ke Mendagri di PTUN Jakarta. Setelah digugat Elly Lasut, Mendagri mengeluarkan SK baru merevisi SK tahun 2014 yang menyatakan Elly Lasut belum 2 Periode. “Sehingga berdasarkan SK ini Elly Lasut boleh mendaftar di KPU dan menjadi calon Bupati Talaud Pilkada tahun 2018,” ujarnya. 

Lalu ada putusan MA Nomor 367/TUN 2017 tertanggal 15 Agustus 2017. Bunyinya menolak permohonan kasasi Elly Lasut. “Sedangkan SK Mendagri Nomor 131.71.3241 tanggal 2 Juni 2017 yang digunakan Elly Lasut sebagai dokumen pendaftaran calon pasangan Elly Lasut dan Mochtar Parapaga dianggap batal demi Hukum,” kata Edison. 

Yang menjadi pertanyaan, kenapa ada perubahan atau revisi SK Mendagri dan hanya ditanda tangani oleh pejabat dua tingkat di bawah Menteri, lalu ada revisi SK Mendagri tahun 2014 juga tidak diketahui Pemprov Sulut. 

“Seharusnya sebelum membuat revisi SK ini dapat menanyakan atau meminta bahan masukan dari Pemprov Sulut,” katanya. 

Sehubungan dengan itu, lanjut dia, Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyurat ke Mendagri sesuai surat tertanngal 19 Juni 2019 meminta penjelasan sekaligus meminta jawaban terhadap masalah tersebut. Dan juga mengajukan surat permohonan fatwa MA supaya ada kepastian hukum tentang fakta hukum yang baru diketahui sehingga ada kepastian hukum. 

“Sikap Pemprov Sulut tetap patuh dan taat pada undang-undang serta ketentuan-ketetuan aturan sekaligus menjunjung tinggi supremasi hukum,” ujarnya. (ase)