Polres Jombang Grebek Oplosan Elpiji 12 KG

Barang bukti pengoplosan elpiji yang berhasil diamankan oleh Polres kabupaten Jombang. (Foto: Moh Ramli/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Satreskrim Polres Jombang menggerebek tempat pengoplosan elpiji  di Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu menjelaskan Unit Resmob berhasil mengamankan dua pelaku saat penggerebekan yaitu Ari Setyo Wicaksono (29) warga Dusun/Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang dan Andri Putra (27) asal Dusun Sidodadi, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Modusnya, kedua pelaku dengan mengoplos elpiji 3 kilogram ke elpiji 12 kilogram.

"Pelaku menancapkan potongan besi yang sudah dimodifikasi di tabung 12 kilogram kemudian tabung yang 3 kilogram di tancapkan atasnya sehingga gas yang terdapat di tabung 3 kilogram berpindah otomatis ke tabung 12 kilogram, satu tabung 12 kilo di isi dengan 4 tabung 3 kilogram subsidi," jelasnya.

AKP Azi menyampaikan penggrebekan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dan langsung melakukan tindak penyelidikan.

"Kami menyita ratusan tabung elpiji dan beberapa alat yang digunakan untuk mengoplos elpiji," ujarnya.

Akibat perbuatan pengoplosan elpiji itu, kedua pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Undang-undang No 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.