5 Fakta Suami Tega Jual Istri Hamil untuk Threesome

Tersangka DTS di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Seorang suami di Balong Jeruk, Desa Balong, Kabupaten Kediri, Jawa Timur tega menjual istrinya sendiri yang tengah hamil muda kepada pria hidung belang. Alasannya, kepepet kebutuhan ekonomi.

Setelah beberapa kali berhasil menawarkan layanan seks tiga orang alias threesome secara online, akhirnya pria berusia 20 tahun berinisial DTS berhasil dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya pada Senin, 12 Agustus 2019 lalu.

Pelaku terancam dijerat Pasal 17 Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, dia juga terancam dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP karena menjadi muncikari atau germo untuk istrinya.

"Tersangka kami jerat Pasal 2, Pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni, seperti dilansir dari VIVAnews.

Terkait kasus tersebut, berikut ini sejumlah fakta yang terungkap:

1. Istri sedang hamil

DR, istri siri DTS yang masih berusia 16 tahun tersebut diketahui sedang hamil empat bulan. Anak yang dikandung DR merupakan anak ketiga pasangan siri tersebut.

2. Ditawarkan lewat FB

DTS menawarkan jasa layanan seks lewat Facebook. Dia mencantumkan nomar WhatsApp (WA) di akun Facebook Dian Toink dan menyebarkan ke grup FB bernama 'Pasutri Bahagia'. Akun FB DTS juga menulis status 'Pasutri Kediri'.

3. Tarif Rp2 juta

DTS memasang tarif untuk sekali layanan seks threesome sebesar Rp2 juta untuk lokasi di Surabaya. Sementara untuk dua aksi sebelumnya, tarifnya cuma Rp100 ribu karena dilakukan di kediaman mereka di Kediri.

4. Tiga kali layani pria hidung belang

DTS mengaku bersama istrinya sudah tiga kali melayani pria hidung belang. Dua kali dilakukan di rumah mereka di Kediri dan sekali dilakukan di Surabaya.

5. Ditangkap di kamar hotel

DTS bersama istri dan salah satu pelanggan diciduk aparat kepolisian di sebuah kamar hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya saat akan melakukan threesome. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp500 ribu dan handphone merek Samsung.