Jual Curanmor Lewat Facebook, Dua Pelaku Ditangkap

Dua tersangka pencurian motor yang dihadiahi timah panas saat dikeler ke Mapolres Probolinggo. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

VIVA – Satreskrim Polres Probolinggo, Jawa Timur, menghadiahi timah panas di kaki dua orang tersangka curanmor, yang beraksi Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton, Kabupaten setempat.

Dua tersangka tersebut diketahui bernama Hendra Setiawan (24) dan Firmansyah (26). Keduanya merupakan warga Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Kedua pelaku dikenal merupakan dedengkot pencurian motor di Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengungkapkan, tertangkapnya para tersangka berawal saat keduanya melancarkan aksi di rumah makan Handayani Desa Sumberejo Kecamatan Paiton. Kunci T yang digunakan tertinggal di TKP, saat mencuri sepeda motor nopol N 3601 QQ.

“Dari bukti kunci T itulah kami bernhasil melacak keberadaan dua tersangka itu, dan melakukan penangkapan, setelah mengetahui keberadaan mereka,” kata Eddwi.

Kemudian lanjut Eddwi, dua tersangka berhasil di ringkus pada 4 Agustus 2019 di pelabuhan Desa Sumberranyar, Kecamatan Paiton, pada saat melihat acara petik laut. Bahkan kedua pelaku ini diketahui jejaknya karena menjual motor curian melalui facebook dengan harga Rp 3,5 juta.

Akibat perbuatannya kedua tersangka pencurian motor dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.