Demonstrasi, SKAK Jember Tolak Revisi UU KPK

Massa aksi yang tergabung dalam SKAK Jember gelar aksi menolak revisi UU KPK di depan Gedung DPRD Kabupaten Jember, Senin (16/9/2019). (foto: istimewa)
Sumber :
  • timesindonesia

Rencana pembahasan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menimbulkan gejolak di berbagai daerah. Di Jember, Jawa Timur (Jatim), sejumlah komponen masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Koalisi Anti-Korupsi (SKAK Jember) menggelar aksi unjuk rasa menolak pembahasan revisi UU KPK oleh Pemerintah dan DPR.

Aksi yang digelar pada Senin (16/9/2019) tersebut diawali dengan aksi jalan kaki (long march) dari kampus Universitas Jember (Unej) hingga depan Gedung DPRD Kabupaten Jember oleh puluhan massa peserta aksi.

Peserta aksi juga menggaungkan yel-yel menolak revisi UU KPK. Selain itu, massa juga menggalang dukungan dan tanda tangan dari masyarakat Jember.

"Revisi UU KPK tidak hanya cacat formil dalam penyusunannya, tetapi juga akan melemahkan independensi KPK sebagai lembaga penegak hukum. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak pelemahan KPK melalui revisi UU KPK," kata Koordinator Aksi sekaligus Juru Bicara SKAK Jember Trisna Dwi Yuni Aresta kepada awak media di lokasi aksi.

Trisna mengatakan, berdasarkan temuan pihaknya terdapat sejumlah poin dalam revisi UU KPK yang akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Salah satunya yakni pembentukan Dewan Pengawas di dalam KPK.

Menurutnya, Dewan Pengawas tersebut berpotensi menghambat kinerja KPK dalam mengungkap kasus korupsi.

"Dengan adanya Dewan Pengawas, KPK harus melakukan perizinan atas beberapa tindakan seperti penyadapan," tutur mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember ini.

Andri Setiawan, salah satu anggota SKAK Jember yang turut dalam aksi mengatakan, selain itu keberadaan Dewan Pengawas juga melemahkan independensi KPK yang selama ini sudah terjaga dengan baik.

"Pembentukan dewan pengawas ini akan tumpang tindih dengan pimpinan yang ada. Penyadapan, penggeledahan, dan penyidikan harus lewat Dewan Pengawas yang itu sarat konflik kepentingan karena dipilih dari DPR dan Presiden. Padahal, pimpinan KPK juga sudah melalui mekanisme pemilihan di DPR," ujar Andri.

Menurutnya, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN juga dinilai sebagai bentuk pelemahan KPK secara sistematis. Poin dalam revisi tersebut akan menjadikan pegawai KPK tunduk pada keputusan pemerintah sehingga akan mengurangi independensi lembaga tersebut.

"Kami juga menolak adanya poin SP3 dalam jangka waktu satu tahun yang termuat dalam revisi UU KPK tersebut," tegasnya.

Dalam aksi tersebut, massa juga mengecam sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terkesan membiarkan bahkan mendukung upaya pelemahan KPK yang berlangsung secara sistematis.

Massa menilai, sikap Presiden Jokowi bertentangan dengan janji masa kampanyenya untuk memperkuat KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

SKAK Jember yang menggelar aksi menolak revisi UU KPK hari ini terdiri dari beberapa elemen antara lain Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi, Teater Gelanggang, UKM Ilmiah FH Unej, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Imparsial, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Jember, dan Future Leaders Anti Corruption (FLAC).