Tolak Intervensi Asing, Polisi Segera Tetapkan Status DPO Veronica Koman

Veronica Koman tersangka penyebar hoaks dan provokasi insiden rasisme di asrama Papua Surabaya diduga berada di Australia.
Sumber :
  • abc

Otoritas Indonesia menolak intervensi dalam bentuk apapun dalam kasus Veronica Koman. Kepolisian Indonesia memastikan proses hukum terhadap pengacara aktivis Papua itu akan terus berlanjut.

Komisi HAM PBB kasus VK

Penetapan status tersangka Veronica Koman dipertanyakan:

  • Sejumlah ahli independen dari organisasi Komisi Tinggi HAM PBB mendesak pemerintah Indonesia mencabut status tersangka Veronica Koman
  • Otoritas Indonesia tegaskan pihak manapun tidak bisa mengintervensi kasus hukum Veronica Koman
  • Tenggat waktu Veronica Koman penuhi pemanggilan Polda Jatim jatuh 18 September 2019, besok.

Penegasan ini disampaikan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menanggapi desakan sekelompok ahli independen dari organisasi Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) agar pemerintah Indonesia mencabut status tersangka pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Veronica Koman.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, kasus hukum yang menjerat Veronica Koman hanya akan bisa dihentikan melalui mekanisme hukum yang berlaku di dalam negeri.

"Hukum di Indonesia tidak bisa diintervensi oleh siapapun juga kecuali fakta-fakta hukum menyatakan bahwa Veronica Koman tidak sesuai apa yang dituduhkan dan itu diputuskan oleh putusan pengadilan." Kata Frans Barung Mangera kepada ABC.

"Kalau mereka (panel ahli Komisi HAM PBB) meminta kasus ini dihentikan itu sama aja kita diintervensi dan kita tidak mengenal intervensi semacam itu dari asing." tambahnya.

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur karena dianggap telah menyalahi UU ITE dengan menyebarkan hoaks dan bersikap provokatif yang memicu insiden rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur.

Melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman, ia diduga aktif melakukan provokasi dengan menyebarkan informasi terkait insiden rasisme di asrama Papua di Surabaya, yang kemudian memicu kerusuhan di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat.

External Link: Komisi HAM PBB desak pembebasan VK

Para ahli independen Komisi HAM PBB dalam pernyataan resmi mereka meminta pemerintah Indonesia melindungi hak asasi masyarakat, terutama orang-orang yang melaporkan dan menyebarkan informasi terkait protes di Papua dari kekerasan, intimidasi, dan ancaman lainnya.

Meski mengapresiasi respons pemerintah Indonesia terhadap insiden bernada rasisme di Papua, namun mereka secara tegas meminta Indonesia melindungi haknya sebagai pembela HAM dengan mencabut status Veronica Koman sebagai tersangka.

"Tetapi kami mendesak Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah untuk melindungi Veronica Koman dari berbagai upaya pembalasan dan intimidasi, dan juga mencabut seluruh sangkaan terhadap dia (Veronica), sehingga dia bisa terus membuat laporan terkait situasi HAM di Indonesia secara independen," demikian bunyi pernyataan panel ahli dikutip dari situs resmi OHCHR, Selasa, 17 September 2019.

Para ahli OHCHR juga mengungkapkan kekhawatiran serius terkait rencana pihak berwenang Indonesia yang ingin mencabut paspor, memblokir rekening bank Veronica, serta meminta Interpol mengeluarkan red notices demi menangkap perempuan itu.

Para ahli menekankan "pembatasan kebebasan berekspresi tidak hanya merusak diskusi tentang kebijakan pemerintah, tetapi juga membahayakan keselamatan para pembela HAM yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran."

Veronica Koman sendiri pada akhir pekan lalu, Sabtu, 14 September 2019 telah membantah seluruh tuduhan yang menjadikan dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Melalui akun Facebook-nya, Veronica Koman menyatakan kepolisian Indonesia telah melakukan "pembunuhan karakter" terhadap dirinya dan ia juga mengalami intimidasi.

Intimidasi yang diklaimnya antara lain dilakukan oleh staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), saat sedang berbicara soal pelanggaran hak asasi di Papua.

"Para staf KBRI tidak hanya datang ke acara tersebut untuk memotret dan merekam guna mengintimidasi ... tapi saya juga dilaporkan ke institusi beasiswa atas tuduhan mendukung separatisme," tulisnya.

Polisi segera tetapkan status DPO

Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Perempuan kelahiran Medan, 14 Juni 1988 ini diketahui sedang berada di salah satu kota besar di Australia.


Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera mengatakan proses hukum di Indonesia tidak bisa diintervensi asing.

Istimewa

Terkait statusnya sebagai tersangka, Polda Jawa Timur menyatakan pihaknya akan segera menerbitkan status DPO atas Veronica Koman, setelah mantan pengacara LBH Jakarta ini tidak memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan hingga tenggat waktu 18 September besok.

"Jatuh tempo kan besok tanggal 18 september, setelah tgl 18 kita akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) mungkin tanggal 19 atau 20 nanti, kalau tetap tidak hadir dan di wilayah Indonesia dipastikan tidak ada maka kita baru akan berkoordinasi dengan mitra di luar negeri di mana Veronica Koman berada di wilayahnya, misalnya Australia," tambahnya.

Polda Jatim telah mendatangi Konsulat Jenderal Australia di Surabaya dan mereka mengatakan Australia tidak akan mencampuri dan menghalangi proses hukum yang diupayakan.

Dari penelusuran ABC, pengeluaran "Red Notice" atau penangkapan bagi tersangka yang berada di luar negeri oleh interpol, hanya bisa dilakukan jika memenuhi beberapa persyaratan.

Australia dan Indonesia telah menandatangani perjanjian ekstradisi di tahun 1992 dan ditetapkan dua tahun setelahnya di Jakarta. Seseorang bisa diekstradisi jika melakukan 33 jenis kejahatan yang dapat dihukum menurut hukuman di kedua negara dengan hukuman minimal satu tahun.

Tapi, seseorang tidak akan diekstradisi karena melakukan kejahatan politik, kecuali diputuskan oleh negara yang diminta.

Simak informasi terkait komunitas Indonesia di Australia lainnya hanya di ABC Indonesia dan bergabunglah dengan komunitas kami di Facebook.