Ribuan JemaahNahdlatul Wathan Segel Kemenkumham NTB

Ribuan jamaah NW menyegel kantor Kemenkumham NTB. (FOTO: Pauzan Basri/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

VIVA – Jemaah NW (Nahdlatul Wathan) menggelar unjukrasa dan menyegel Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Barat yang bertempat di Jalan Majapahit, Mataram, Rabu (18/9/2019).

Ribuan jamaah NW ini menuntut agar Kemenkumham mencabut SK Menkumham Nomor AHU-0000810.AH.01.08. Tahun 2019 pada 10 September 2019. Dalam SK tersebut memuat nama Muhammad Zainul Majdi sebagai Ketua Umum Dewan Tanfiziyah (Ketua Umum PBNW).

Mereka menyayangkan keluarnya SK tersebut, padahal, sebelumnya NW pimpinan TGB telah dibatalkan sebagai badan hukum oleh Kemenkumham sendiri melalui Nomor: AHU-26.AH.01.08 tahun 2016. Merekapun menilai Kemenkumham tidak konsisten dengan keputusan yang di buat. 

Ketua Lembaga Bantuan Hukum NW, Muh. Ihwan SH, mengatakan ribuan massa yang merupakan jamaah NW Anjani akan menduduki kantor Kanwil Kemenkumham hingga Menkumham Yasonna Laoly membatalkan SK yang terbit tahun 2019 ini.

"Sikap Kemenkumham ini sama seperti menjual hukum. Kami tidak akan bergerak (bubar) hingga ada keputusan dari Jakarta," katanya.

Ihwan juga menyayangkan sikap Kemenkumham yang mengesahkan perkumpulan yang di ajukan oleh lembaga yang tidak berbadan hukum.

“Bagaimana mungkin perubahan yang diajukan oleh Perkumpulan yang tidak berbadan hukum dapat diterbitkan SK Pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM? Apakah hal ini merupakan perintah Undang-Undang ataukah atas perintah non Undang-Undang, Non Peraturan," ucapnya.

Ihwan menjelaskan telah menyampaikan pada Kemenkumham melalui surat Nomor: 037-A/PBNW-XIV/VIII/2019 tanggal 24 Agustus 2019, yang mengatakan adanya kekeliruan Menkumham menerbitkan SK baru yang mengesahkan NW pimpinan TGB. Terlebih telah ada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2800 K/Pdt/2018 tanggal 14 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Putusan tersebut merupakan putusan sengketa Hak Keperdataan atas Perkumpulan Nahdlatul Wathan antara Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Majid sebagai Ketua Umum Pengurus Besar NW berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 48 tanggal 29 Oktober 1956, Berbadan Hukum berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman RI melalui surat Nomor: J.A.5/105/5, tanggal 17 Oktober 1960, diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI Nomor: 90, tanggal 8 November 1960. melawan Perkumpulan Nahdlatul Wathan Pimpinan M. Zainul Majdi," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, putusan MA pada tanggal 7 April 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap telah membatalkan Keputusan Menkumham Nomor: AHU-00297.60.10.2014 tentang Pengurus dan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan, yang di dalam susunan organisasi Ketua Umum dijabat oleh TGB Zainul Majdi.

“Bagaimana mungkin Kemenkumham menerbitkan SK Pengesahan Pengurus Nahdlatul Wathan dengan Ketua Dewan Tanfidziah (Ketua Umum PBNW) atas M. Zainul Majdi, padahal TGB zainul Majdi  bukan siapa-siapa dalam perkumpulan," katanya.

NW sendiri telah melayangkan somasi atas SK yang diterbitkan Kemenkumham. Somasi tersebut mendesak pembatalan SK tersebut dalam waktu 3x24 jam sejak dilayangkan pada 10 September 2019, beberapa saat setelah diterbitkan SK tersebut.

Ihwan memaparkan, sejak 2016 akses perkumpulan NW dalam kondisi terblokir karena perkara-perkara yang disengketakan, sehingga tidak dapat mengakses SABH untuk mencatat Hasil Muktamar XIV.

"Sehingga kami mengajukan surat Nomor: 037-A/PBNW-XIV/VIII/2019. Namun, sebelum kami dapat melakukan pencatatan Pengesahan Kepengurusan PBNW Hasil Muktamar XIV karena permohonan buka blokir sedang berproses, ternyata Pihak TGB telah lebih dulu dapat mencatatkan kepengurusan NW yang tidak jelas asal usulnya melalui SK Nomor: AHU 0000810.AH.01.08.Tahun 2019," ucapnya.

Mereka mempertanyakan notaris Hamzan Wahyudi dapat membuka blokir akses SABH Perkumpulan NW yang secara ketentuan peraturan perundang-undangan ada di bawah kendali Kemenkumham.