Ditangkap Polisi, Anak Sri Bintang Pamungkas Diduga Pengedar Narkoba

Polda metro jaya tangkap anak Sri Bintang Pamungkas (tengah)
Sumber :
  • VIVA/ Yudha Prasetya

VIVA – Pada 15 Juni 2019 lalu, polisi telah mengamankan dua orang berinisial FA dan HHY alias L karena kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. HHY diketahui adalah anak dari tokoh nasional Sri Bintang Pamungkas.

Dikutip laman VIVAnews, mengenai penangkapan tersebut, Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang, mengatakan kasus ini bermula dari penangkapan FA (pria) di rumahnya, Jalan Wilis D/4 RT.002/RW.011, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, dengan barang bukti sabu seberat 0,49 gram.

Ditangkap beserta barang bukti

"Barang bukti sebelumnya yang sudah dipakai estimasi satu gram," kata Iqbal di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu 29 September 2019.

Pengembangan di TKP pun berhasil menangkap tersangka kedua, yakni HHY atau L, yang masih berada di kawasan yang sama, yakni di Jalan Merapi D1, Perumahan Bukit Permai RP.002/RW.011, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

"HHY atau L, seorang perempuan, yang pada saat diamankan ada barang bukti berupa cangklong, pipet, korek api gas, dan handphone merk Samsung," kata Iqbal.

Dalam pemeriksaan, L mengakui ,sudah tiga kali menjual barang bukti tersebut kepada FA seharga Rp800 ribu. Setelah dikembangkan, L mengaku mendapat barang dari orang berinisial D, di kawasan Pondok Aren, Cipondoh, Tangerang, seharga Rp2,2 juta.

"Di mana pelakunya (D) ini masih kita ikutin. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ungkap," ujar Iqbal.

Sebelumnya, terdengar kabar bahwa tersangka L merupakan anak dari politikus Sri Bintang Pamungkas (SBP). Saat dikonfirmasi, Iqbal pun tak membantah hal tersebut.

"Pada saat diamankan ada SBP juga, dan kita sudah tanya langsung ke beliau ke putrinya, dan ibunya juga sudah datang. Saat datang ke sini dia nyatakan benar ini putrinya," ujarnya.

Atas kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pemakai sekaligus pengedar

Kasubdit III Ditresnarkoba PMJ, AKBP Iqbal Simatupang, mengatakan setelah melalui pemeriksaan lebih lanjut, instansinya mendapati bahwa HHY ini diketahui menjadi penjual sekaligus pemakai.

"Sudah setahun dua tahun menjadi pemakai. Tapi dia (L) punya barang, dia jual ke temannya. Jadi L ini pemakai, juga pengedar," kata Iqbal di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Mengenai kenapa waktu pengungkapan ke publik cukup lama setelah penangkapan dilakukan pada 15 Juni 2019 silam, Iqbal menjelaskan bahwa hal ini dikarenakan tersangka L harus dibantarkan akibat sakit yang dideritanya.

Meskipun tak merinci mengenai sakit apa yang diderita L, karena hal tersebut merupakan kewenangan Biddokkes Polda Metro Jaya, namun Iqbal memastikan faktor itulah yang menyebabkan proses pemeriksaan hingga pengungkapan kasus yang menjerat L ini menjadi cukup lama.

"Kita harus pelan karena tersangka kita bantarkan akibat sakit. Jadi kalau kondisinya drop, tidak banyak informasi yang bisa kita dapatkan dan dia bisa berikan," kata Iqbal.

"Tapi akhir-akhir ini kondisinya sudah membaik. Mengenai soal kondisi sakitnya apa, itu bisa ditanyakan kepada pihak Biddokkes," ujarnya.

Melalui pengembangan tersangka FA dan HHY alias L, saat ini aparat masih berusaha mengejar seseorang berinisial D, yang bertempat tinggal di kawasan Pondok Aren, Cipondoh, Tangerang, dan diduga menjadi pemasok sabu kepada L.