Buzzer Goreng Isu Lewat Metode 'Giveaway', Apa Itu?

Ilustrasi buzzer.
Sumber :
  • www.pixabay.com/tookapic

VIVA – Pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi mengemukakan, cara buzzer membuat isu tertentu supaya menjadi trending topic di Twitter belakangan juga jamak dilakukan, semisal, melalui metode 'giveaway'.

"Ini metode bagi-bagi hadiah. Contohnya Twitter. Ada tagar (hashtag) tertentu yang isunya lagi hangat. Tapi, isi cuitannya tidak terkait dengan isu bersangkutan," kata dia, dalam ILC tvOne, Selasa, 8 Oktober 2019.

Ismail melanjutkan, setelah isu ramai, maka para buzzer ini menyetir isu tersebut supaya sudut pandang tertentu muncul di masyarakat. Hal itu bisa dilakukan dengan cuitan yang dibuat sendiri, meme, hingga video-video yang diviralkan.

"Mereka bikin giveaway murah sekali. Punya Rp50 ribu misalnya, bisa dibagi ke dua pemenang. Masing-masing Rp25 ribu dengan syarat, misalnya, satu tweet di-retweet lebih dari 500 kali. Tapi isinya enggak ada relasi dengan isu terkait. Hanya ada tagar," jelasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia memperbolehkan keberadaan buzzer selama tidak melanggar hukum.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra, pemahaman buzzer bisa berarti positif maupun negatif.

Ia mengatakan, sepanjang tidak melanggar hukum yang ada maka tak menjadi masalah. "Sepanjang itu konstruktif dan positif, tidak ada hal-hal yang melanggar hukum, tak jadi soal," kata Asep, seperti dikutip dari VIVAnews.

Ia melanjutkan, yang menjadi masalah yaitu jika buzzer yang aktif menyebarkan konten negatif. Baik itu isu bernada provokasi tanpa dasar yang jelas, hingga memainkan berita bohong alias hoax.

"Buzzer yang memiliki niat tidak baik seperti menyebarkan hoax, ujaran kebencian, dan sebagainya, itu melanggar hukum dan akan kami tindak secara proporsional," kata Asep.