PA 212 Nilai Penangkapan Bernard Abdul Jabbar Berlebihan

Bernard Abdul Jabbar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Alumni (PA) 212 menilai proses penangkapan terhadap Sekjen PA 21 Bernard Abdul Jabbar terlalu berlebihan. 

Polda Metro Jaya telah menetapkan Bernard sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Ia ditahan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng yang merupakan pegiat media sosial dan relawan Joko Widodo.  

Kuasa Hukun Bernard, Abdullah Alkatiri menceritakan penangkapan Bernard yang dianggap berlebihan. Karena pada saat itu Bernard ditangkap di Tol Tomang dan dipepet oleh sekitar lima mobil dari petugas kepolisian.

"Penangkapan pada malam hari dengan beliau (Bernard) dan keluarga istrinya dalam perjalanan. Kemudian di Tol Tomang dipepet oleh mobil. Ternyata ada lima mobil dan oleh para petugas kemudian ditangkap," kata Abdullah di Condet, Jakarta Timur, Rabu 9 Oktober 2019.

Abdullah menceritakan hal tersebut berdasarkan keterangan istri Bernard yang saat penangkapan ada bersamanya. Istri Bernard pada saat itu juga sempat protes karena Bernard sedang sakit tetapi mendapatkan perlakuan berlebihan dari kepolisian.

Abdullah mengatakan, kasus yang disangkakan kepada Bernard juga merupakan delik aduan dengan berdasarkan laporan. Bukan kasus kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan yang berlebihan. Sehingga Bernard tidak semestinya diperlakukan seperti itu.

"Ini adalah dugaan perbuatan pidana biasa bukan extraordinary crime, bukan teroris, bukan narkoba bukan sebagainya yang mana sampai diadakan penangkapan pada malam hari," ujarnya dilansir dari VIVAnews.

Selain itu, terkait penetapan Bernard sebagai tersangka, Abdullah juga mempertanyakan apa dasarnya polisi menetapkan status tersebut kepada Bernard. Karena dalam menetapkan tersangka harus ada beberapa syarat yang dipenuhi.

"Penetapan tersangka alat bukti apa yang dipunyai? laporan saja kemungkinan belum. Karena selama ini dalam kasus yang kami tangani, belum ada laporan sudah ditangkap dan (perlakuan) ini tidak perlu. Ini dilema dalam penegakan hukum, ini ada apa sebenarnya?" ujarnya.