Viral PNS Akan Dipecat Jika Tulis Ujaran Kebencian, Ternyata Hoax

Viral pengumuman dari BKN bahwa PNS akan dipecat jika menulis ujaran kebencian. Ternyata pengumuman itu hoax.
Sumber :
  • Twitter

VIVA – Kasus penangkapan akibat ujaran kebencian semakin mencuat, salah saatunya kasus ujaran kebencian yang menimpa Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi. Ia dicopot jabatannya setelah sang istri, Irma Zulkifli Nasution, menghujat Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto melalui media sosial.

Beberapa waktu lalu bahkan beredar lewat media sosial, sebuah ancaman yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN). Ancaman itu menyatakan bagi siapa saja yang mengetahui ada PNS yang menyebar ujaran kebencian juga intoleransi, diharapkan melapor. Bahkan dalam pesan itu disebut bahwa PNS yang ketahuan akan terancam dipecat.

"Masyarakat diminta Lapor jika ada PNS yang sebar ujaran kebencian dan Intoleransi. Salurkan SSnya ke:

-Div. IT Menkominfo WA 08119224545
-lapor.go.id
-Email humas@bkn.go.id
-Twitter BKN twitter.co,/bkngoid
-Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia

PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Terancam Dipecat.

#ASN"

Merespons hal itu, BKN menyebut bahwa informasi tersebut adalah hoax. Lewat twitternya BKN menyebut bahwa pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.

"Screenshot di bawah ini bukan berasal dari BKN. Pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing2.

Salurkan kpd PPK jika ada PNS yg dianggap melanggar tata nilai & tata perilaku. Jgn curhat ke mimin, apa lagi marah2 pd mimin ????????

#BKNSemangatUntukNegeri"