Nasib Nahas Anggota TNI Akibat Istri Nyinyir di Medsos

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengumumkan pencopotan jabatan Dandim Kendari.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA – Hati-hati dengan jarimu saat bermedia sosial, sepertinya itulah kata yang tepat di era serba digital saat ini.

Seperti yang dialami tiga istri Tentara Nasional Indonesia (TNI). Karena gegabah di media sosial, jeratan hukum menanti mereka. Belum lagi nasib suami mereka yang merupakan anggota TNI, terpaksa harus menanggung akibatnya.

Hal itu akibat mereka dinilai terlalu ‘nyinyir’ berkomentar di media sosial yang diduga terkait kasus penusukan yang dialami Menkopolhukam Wiranto. 

Istri TNI AU di Surabaya 

Seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia dari Angkatan Udara, anggota Satuan Pom AU Landasan Udara Muljono Surabaya, Jawa Timur, harus menerima kenyataan pahit dalam hidupnya.

Prajurit berinisial Peltu YNS itu, dicopot dari jabatannya gara-gara kelakukan istrinya berinisial FS yang menyebar ujaran kebencian serta fitnah terkait kasus penusukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto oleh teroris di Pandeglang, Banten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA.co.id dari situs resmi Dinas Penerangan TNI AU, Peltu YNS mendapatkan sanksi tegas dari TNI karena unggahan FS di media sosial.

“Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tulis TNI AU, Jumat 11 Oktober 2019.

Tak hanya kehilangan jabatan yang telah diraihnya dengan susah payah, Peltu YNS juga ditahan Pomau untuk dilakukan penyidikan.

Dandim Kendari dicopot 

Kejadian miris juga dialami oleh Dandim Kendari, KV Hendi Suhendi harus menanggung akibat perbuatan istrinya Irma Zulkifli Nasution. 

Hendi dicopot dari jabatannya setelah istrinya menghujat Wiranto melalui media sosial. Istri dari Kolonel HS, membuat postingan yang disangkakan melanggar UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Karena IPDN statusnya adalah sipil, maka terhadap mereka diserahkan melalui mekanisme peradilan umum.

"Kepada suaminya juga telah memenuhi pelanggaran terhadap UU no 25 tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer. Sehingga konsekuensinya pada kolonel HS tadi sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya. Dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari,” kata Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, belum lama ini. 

Suami ditahan

Selain Dandim Kendari, KSAD juga mencopot prajurit berpangkat Serda berinisial J suami dari LZ.

"Saya hanya ingin menyampaikan sehubungan dengan beredarnya postingan di sosmed, menyangkut insiden yang dialami oleh Menkopolhukam. Maka AD telah mengambil keputusan kepada dua individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD,” kata Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, Jumat 11 Oktober lalu, dikutip dari VIVAnews. 

Bahkan Serda J terpaksa ditahan kesatuannya, dan istrinya juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan polisi. Istri Serda J berkomentar bernada nyinyir terkait penusukan yang menimpa mantan Panglima ABRI tersebut.

"Pelajaran buat kita..jgn suka nyakitin org dgn ucapan...pisau msh blm tajam pak...msh tajaman lidahmu....," tulis istri Serda J dalam postingannya di medsos.