Perppu Digantung, KPK Lama-lama Bisa Buntung

Ilustrasi KPK telah lumpuh (Image: BBC)
Sumber :
  • vstory

VIVA – Presiden Joko Widodo belum juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi hingga saat ini.

Hal tersebut menimbulkan kecemasan dalam upaya pemberantasan korupsi dengan kegiatan penindakan maupun pencegahan.

Tuntutan segera disahkannya Perppu KPK ini karena Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 banyak kerancuan dan cenderung melemahkan pemberantasan korupsi.

"Hal ini menandakan bahwa UU Nomor 30 Tahun 2002 masih sangat efektif untuk memberantas korupsi tanpa perlu direvisi," kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, seperti dikutip dari VIVAnews.

Saat ini, sejumlah akademisi dari berbagai penjuru Indonesia juga menggulirkan gerakan pita hitam.

Cara ini sebagai solidaritas terhadap lima korban yang meninggal pada saat menolak berbagai legislasi bermasalah dalam gerakan #reformasidikorupsi termasuk revisi UU KPK yang dianggap bukannya memperkuat, malah memperlemah.

Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan pembuatan peraturan perundangan, revisi UU KPK akan berlaku secara otomatis dalam waktu 30 hari atau pada 17 Oktober 2019. Meskipun tidak disetujui dan ditandatangani oleh Presiden.

"Sehingga dalam 2 hari ke depan, KPK akan beroperasi dengan UU yang melemahkan KPK di mana tercatat ada 26 poin yang akan melemahkan KPK," kata Yudi.

Hal tersebut, sambung dia, tentu saja akan memunculkan berbagai kendala sehingga menyebabkan KPK tak dapat berfungsi sebagaimana seharusnya untuk memberantas korupsi sesuai keinginan rakyat Indonesia, seperti cita-cita reformasi 1998.

"Bahwa solusi paling efektif, cepat dan efisien saat ini, yaitu Presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan Revisi UU KPK secara keseluruhan," ujarnya.

Untuk diketahui, pada dini hari tadi, tim penindakan KPK kembali melakukan serangkaian operasi tangkap tangan. Kali ini, Bupati Indramayu, Supendi dan sejumlah pihak yang diamankan terkait kasus suap proyek di kabupaten setempat.