Beredar Surat MKEK IDI Minta Dokter Terawan Tidak Diangkat Menteri?

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.

VIVA – Sebuah surat dengan kop Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia baru-baru ini beredar di kalangan wartawan. Surat bertanggal 30 September 2019 itu berisi rekomendasi dari MKEK IDI kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan usulan calon Menteri Kesehatan. 

Dalam surat yang ditandatangi oleh Ketua MKEK dr Broto Warsito tersebut, merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untuk tidak mengangkat dr. Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan. Seperti diketahui, sebelum resmi diangkat sebagai Menteri Kesehatan, nama Terawan memang sempat keluar menjadi nama yang diusulkan.

"Bila diperkenankan kami ingin menyarankan agar dari usulan calon-calon tersebut mohon kiranya Bapak Presiden tidak mengangkat Dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sebagai Menteri Kesehatan," demikian tulis surat tersebut.

Dalam surat tersebut, MKEK IDI berpendapat Dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) saat ini sedang dikenakan sanksi akibat melakukan pelanggaran etik kedokteran. Sanksi tersebut tertera dalam Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran PB IDl No.009320/PB/MKEK-Keputusan/07J201 I tanggal 12 Februari 2018.

"Saran ini disampaikan dengan tetap menghargai dan menghormati keputusan Bapak Presiden Rl sesuai dengan kewenangan yang berlaku. Semoga saran ini dapat dipertimbangkan sebaik-baiknya," demikian bunyi surat itu. 

VIVA telah berusaha mengubungi MKEK IDI untuk mengonfirmasi terkait dengan isi surat tersebut. Namun, hingga berita ini dituliskan masih belum ada respon dari pihak yang dikonfirmasi.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi menetapkan dr. Terawan sebagai Menteri Kesehatan. Ia juga mengaku akan meninggalkan jabatannya sebagai Kepala RSPAD Garot Subroto.