KPK Bantah Bisa Ngatur Presiden untuk Urusan Menteri

Jokowi dan Menteri di Kabinet Indonesia Maju
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah sempat melontarkan pernyataan kalau KPK bisa mengatur menteri yang harus dipilih Presiden Republik Indonesia. Fahri menyampaikan hal itu saat diwawancari oleh Deddy Corbuzier yang diunggah ke YouTube pada Sabtu, 26 Oktober 2019.

Nah, KPK langsung memberikan klarifikasi atas pernyataan Fahri tersebut. KPK menyampaikan klarifikasinya melalui situs resmi www.kpk.go.id pada Rabu, 30 Oktober 2019 dan sudah dilihat oleh 9.425.

KPK bisa atur menteri

Pada menit ke 08.40 disebutkan: ‘KPK bisa mengatur menteri yang dipilih Presiden…’

Begini Klarifikasi KPK:

Pada periode pertama, Presiden Joko Widodo meminta pertimbangan kepada KPK terkait dengan rekam jejak calon menteri yang akan membantunya di kabinet. Namun, KPK tidak punya kewenangan untuk menentukan siapa menjadi menteri apa. 

“Seperti yang kita ketahui memilih menteri adalah prerogatif Presiden,” tulis klarifikasi KPK seperti yang dikutip pada Kamis, 31 Oktober 2019.

Hal ini bisa dibandingkan dengan pemilihan Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk periode kedua Presiden Jokowi. Karena, KPK tidak dimintakan pertimbangan atau pendapat.

“Maka, kami tidak menyampaikan informasi tentang latar belakang calon menteri tersebut. KPK tentu juga wajib menghormati hak prerogatif Presiden dalam memilih menteri,” lanjutnya.

KPK gaji pegawai seenaknya

KPK harus meluruskan tudingan yang disampaikan Fahri terkait adanya temuan kalau KPK menggaji pegawai dengan seenaknya, bahkan mengelola aset sita ada penyelewengan dalam pengelolaannya.

Pada menit ke 14.07 disebutkan: “Konstitusi kita seharusnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tapi enggak suka menggunakan ini badan bahkan dihancurkan, karena badan ini juga melakukan pemeriksaan kepada KPK. Banyak masalahnya di KPK itu, menggaji pegawai seenaknya, mengelola aset sita terjadi penyelewengan dalam pengelolaan, aset sita uangnya dikelola sendiri. Itu semua terjadi temuan BPK.”

Begini Klarifikasi KPK:

Penggajian pegawai KPK diatur melalui pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kompensasi yang diterima oleh pegawai KPK meliputi gaji, tunjangan dan insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu.

“KPK menerapkan single salary system yang melarang pegawai menerima penghasilan lain selain gaji di KPK. Sehingga, jika dikatakan KPK menggaji pegawai seenaknya tentu tidak benar,” ujarnya.

Karena, dasar hukum yang digunakan adalah dasar hukum yang sah di Peraturan Pemerintah yang diterbitkan oleh Presiden, uang yang dikeluarkan berasal dari pengelolaan Kementerian Keuangan dan setiap tahun selalu diaudit oleh BPK-RI.

“Terkait dengan pengelolaan aset sita, selama ini dilakukan oleh Unit Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi. Objek ini juga termasuk yang diaudit BPK. Jika ada temuan administratif berupa pencatatan dan koordinasi antar instansi yang berwenang, maka KPK menindaklanjuti hal tersebut untuk melakukan perbaikan,” tuturnya.