Unggah Foto Anies Baswedan Berwajah Joker, Ade Armando Dipolisikan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando dipolisikan karena unggahannya yang menunjukkan meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan berwajah Joker. Ade dilaporkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris.

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade disangkakan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Foto (yang diunggah) di Facebooknya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jumat 1 November 2019 dilansir dari laman VIVAnews.

Fahira menuding Ade sendiri sudah mengakui kalau itu adalah unggahannya. Tapi, kata Ade gambar itu yang membuat bukan dirinya. Ade mengaku hanya mengunggah. Sementara gambar yang membuat adalah orang lain.

Meski begitu, menurutnya Ade tetap telah terbukti melakukan pelanggaran Undang-undang dengan mencemarkan nama baik seseorang. Pasalnya, Ade turut serta menyebarluaskan meme tersebut. Maka dari itu Fahira tetap melaporkannya. Sebagai warga Ibu Kota, Fahira mengaku tak terima Gubernurnya dibuat candaan.

"Ini adalah foto Gubernur DKI yang sedang memakai busana resminya dan ini milik Pemprov, milik publik diubah seperti Joker dengan kata kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik," katanya lagi.