Fahira Idris Diperiksa Polisi Hari Ini soal Kasus Meme Joker Anies

Fahira Idris di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA – Polisi menindaklanjuti laporan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI Fahira Idris terkait terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando. Fahira akan diperiksa polisi hari ini, Jumat, 8 November 2019.

Fahira akan diperiksa sebagai saksi pelapor atas laporannya terhadap Ade soal meme 'Joker' Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Beberapa waktu lalu, dosen Ilmu Komunikasi tersebut sempat bikin heboh karena mengunggah meme Anies dengan wajah Joker.

"(Fahira) Diklarifikasi sebagai pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 7 November 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Argo menjelaskan bahwa Fahira akan diklarifikasi mengenai barang bukti yang dilampirkan saat membuat laporan beberapa waktu lalu. Namun Argo tak merinci detail lainnya lantaran merupakan wewenang penyidik.

"(Fahira) Akan ditanya seperti apa yang dilaporkan dan barang bukti apa saja yang dibawa," ujarnya.

Seperti diketahui, atas unggahan Ade di media sosial, Fahira melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Dalam laporan itu, Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Ade sendiri sebelumnya bilang akan melaporkan balik Fahira atas tudingan menyebarkan kabar bohong dan dugaan hasutan yang mengarah pada tindakan provokatif. Hal itu dilakukan atas saran dari sejumlah rekan dan ahli hukum.

"Saya rasa perlu menuntut balik Bu Fahira karena antara lain, di salah satu pernyataannya yang disampaikan melalui medsos seolah-olah Ade Armando kebal hukum," ujarnya pada Selasa, 5 November 2019.

Ade juga mempertanyakan penyataan Fahira yang menyebut seolah polisi tak bertindak profesional terkait masalah hukum yang sempat menyeret namanya. Menurut dia, polisi selama ini sudah bekerja secara profesional, di mana setiap laporan terhadapnya telah diproses dan tak terbukti.