Kejanggalan yang Ditemukan Masinton dari 6 Proyek di Kejagung

Politikus PDIP, Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • VIVA / Eduward Ambarita

VIVA – Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengungkap proyek janggal di Kejaksaan Agung RI, baru-baru ini. Hal itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran di Kejagung sebesar Rp899 miliar.

Masinton mengungkap, salah satu kejanggalan pada proyek tersebut dilakukan dengan penunjukan langsung tanpa tender lelang. "Enam proyek pengadaan dengan penunjukan langsung (tanpa tender) di @Kejaksaan bersumber dari APBN 2019," kata Masinton, dikutip dari di akun Twitternya.

Adapun enam proyek tersebut, antara lain pengadaan peralatan operasi intelijen, peralatan counter surveillance, pengadaan peralatan pengoptimalan kemampuan monitoring centre Kejaksaan Agung RI. Selain itu, pengadaan system monitoring dan analisis cyber, pengadaan perangkat analisis digital cyber dan persandian serta pengadaan peralatan dan sistem manajemen informasi DPO.

VIVA merangkum beberapa hal terkait proyek janggal Kejagung yang diungkap Masinton:

Anggaran

Terkait anggaran, Masinton merinci pagu sebesar Rp73.883.698.000 untuk pengadaan alat operasi intelijen. Sedangkan untuk counter surveillance senilai Rp379,8 miliar.

Sementara pengadaan peralatan pengoptimalan kemampuan monitoring centre Kejaksaan Agung RI dianggarkan sebesar Rp182 miliar. Adapun pengadaan system Mmnitoring dan analisis cyber dengan anggaran Rp107,8 miliar. Sedangkan pengadaan perangkat analisis digital cyber dan persandian dengan anggaran Rp106,8 miliar. Terakhir pengadaan peralatan dan sistem manajemen informasi DPO, anggarannya mencapai Rp49,3 miliar.

Proses lelang

Masinton menemukan ada kejanggalan yang ditemukan oleh tim mereka. Dua perusahaan sudah ditelusuri keberadaannya.

"Anehnya proyek sebesar ini semuanya penunjukan langsung. Ini sampai Rp1 T (triliun) loh. Apa enggak ada perusahaan lain?" ucapnya.

Paket dan pemenang

Menurut Masinton, dari enam paket pekerjaan berjumlah ratusan miliar rupiah itu, yang paling aneh adalah kejaksaan menunjuk langsung pemenang proyek, tanpa tender. Dari enam paket pekerjaan, enam perusahaan mendapatkan pekerjaan yang berbeda-beda.

Anggota Komisi III DPR RI tersebut mempertanyakan, dua kapasitas perusahaan yang memenangi proyek tersebut di Korps Adhyaksa.

Kantor

Berdasarkan penelusuran tim Masinton, dua perusahaan itu berkantor di rumah toko (ruko) dan apartemen. Penelusuran terhadap kejanggalan tersebut dilakukan sejak Juni 2019 lalu. Pada rentang bulan itulah, tim mendapatkan perusahaan pemenang proyek yang sudah pindah kantor.

"Ini janggal. Tidak layak, ada kantor yang sudah pindah, tapi sewa ruko. Ada yang kantornya di apartemen," kata Masinton, Senin, 11 November 2019.