Beredar Surat Agar Penyandang Disabilitas Punya Kesempatan Jadi PNS

Tes CPNS/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Revitanto

VIVA – Penyandang disabilitas diharapkan bisa memiliki hak dan kesempatan yang sama di berbagai profesi, termasuk untuk menjadi pegawai negeri sipil atau PNS. Guna mendukung rencana itu, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran terkait pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2019 bagi penyandang disabilitas.

Berdasarkan informasi yang diterima VIVA.co.id, surat tersebut diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Nomor: B/1236?M.SM.01.00/2019 tertanggal 19 November 2019.

Dalam surat itu, ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, ditandatangani Menteri Tjahjo dan tembusan Presiden Republik Indonesia, Menko Polhukam, Ombudsman RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kepala BPKP.

Berikut isi surat tersebut:

Bersama ini kami beritahukan bahwa telah dilakukan rapat koordinasi tanggal 15 November 2019 terkait dengan persyaratan pendaftaran penerimaan CPNS Tahun 2019 bagi penyandang disabilitas yang dihadiri perwakilan dari Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian Kementerian Ketenagakerjaan, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Kesehatan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Tim QA Panselnas serta beberapa forum pokja yang menangani penyandang disabilitas.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Menteri PANRB mengingatkan kembali implementasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 bahwa para penyandang disabilitas (fisik, sensorik, mental dan/atau intelektual) dapat mendaftar pada formasi khusus disabilitas.

Formasi khusus lainnya selain formasi khusus disabilitas, atau formasi umum dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi instansi yang sudah mengumumkan penerimaan CPNS Tahun 2019 pada sscasn.bkn.go.id yang sudah mencantumkan persyaratan yang tidak berdasarkan kompetensi (seperti persyaratan dapat berbicara, melihat, membedakan warna, atau mampu beraktivitas aktif secara mandiri tanpa kursi roda) agar ditinjau kembali.

Bagi instansi yang belum mengumumkan penerimaan CPNS pada sscasn.bkn.go.id agar tidak mencantumkan persyaratan sebagaimana dimaksud.

2. Para penyandang disabilitas dapat mendaftar pada formasi jabatan yang diinginkan apabila mempunyai ijazah yang kualifikasi pendidikannya bersesuaian dengan formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang tercantum dalam rincian/lampiran Keputusan Menteri PANRB di masing-masing instansi.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan.