Menteri Jokowi - Maruf Amin Belum Laporkan Harta Kekayaan

Jokowi dan Menteri di Kabinet Indonesia Maju
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Sejumlah menteri dan wakil menteri di Kabinet Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin belum melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasca dilantik beberapa waktu lalu.

?Lembaga antirasuah itupun mengimbau agar mereka segera melaporkan harta kekakayaan penyelenggara negara ?(LHKPN). ?

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan masih terdapat waktu hingga Maret 2020 untuk menyerahkan LHKPN ke lembaga antirasuah.?

"Masih ada waktu untuk pejabat-pejabat baru, tiga bulan waktunya sejak dilantik dan untuk yang sudah menjadi penyelenggara negara nanti akan ikut update 31 Maret 2020," kata Yuyuk dikonfirmasi awak media, Selasa, 3 Desember 2019.?

Yuyuk menilai wajar, proses pelaporan LHKPN bagi para menteri dan wakil menteri yang baru jadi pejabat negara akan terkesan rumit. Tidak selancar menteri-menteri yang sudah pernah menjabat sebelumnya.?

"Mungkin karena pertama, jadi dokumen semuanya yang sementara ini masih tercecer harus dikumpulkan lagi, itu saja," kata Yuyuk.

Namun, Yuyuk mengatakan bahwa proses pelaporan harta kekayaan sudah dipermudah melalui fitur e-LHKPN. Selain itu, KPK telah menyediakan tim asistensi untuk membantu penyetoran LHKPN.

Sementara bagi menteri yang telah berstatus sebagai penyelenggara negara sebelumnya, tak perlu menyetor LHKPN lagi melainkan memperbarui LHKPN mereka.?

Ditanyai jumlah detail berapa menteri dan wakil menteri yang belum melaporkan harta, Yuyuk mengaku belum mengetahui lebih rinci. Ia menuturkan akan konfirmasi kepada tim LHKPN KPK.?

"Sebenarnya sistem pelaporan LHKPN itu sudah cukup sederhana, dengan ada lapor LHKPN melalui elektronik. Jadi seluruh dokumen-dokumennya juga harus diunggah melalui elektronik sistem elektronik itu," tuturnya.