Mahfud MD Sebut Masalah SKT FPI Sudah Sejak Juli, Bukan Baru-baru Ini

Menkopolhukan Mahfud MD
Sumber :
  • Viva.co.id/Cahyo Edi Kontributor Yogyakarta

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa polemik soal Surat Keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sudah muncul sejak Juli 2019. Itu karena SKT FPI tidak memenuhi syarat.

"Keliru kalau menyatakan ribut-ribut ini baru (terjadi) sesudah tiga menteri berbicara. Bulan Juli, SKT FPI sudah diributin karena tidak memenuhi syarat," kata dia dalam forum Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa malam, 3 Desember 2019.

Namun, dia menjelaskan, tiga hari sebelum kabinet baru diumumkan, Menteri Agama di Kabinet Kerja, Lukman Hakim Saifuddin membuat rekomendasi dan dipersoalkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-nya oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang baru, Tito Karnavian. Kemudian dia memanggil dirjennya yang menyatakan khilaf dan minta maaf karena salah prosedur.

Menag yang baru Fachrul Rozi pun sempat mengeluarkan rekomendasi atas SKT. Mahfud pun mengundang Tito dan Fachrul ke kantornya untuk membicarakan soal itu.  

Menurutnya, secara hukum, SKT tak bisa dikeluarkan karena FPI membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI serta tidak melanggar konstitusi. Pasalnya, masalah yang melekat pada FPI adalah pada AD/ART yang tidak bisa diganti dengan surat pernyataan bermaterai. Apalagi penasihat hukum FPI Sugito Atmo Pawirodi sempat menyatakan bahwa FPI tak perlu membuat surat pernyataan.

"Surat pernyataan itu tidak diumumkan ke publik, sehingga kembali ke menteri agama untuk diklarifikasi. Sebagai orang hukum, saya tahu surat pernyataan bermaterai tidak sama nilainya dengan AD/ART," ujarnya.

Dia menjelaskan kenapa isu surat pernyataan itu muncul lantaran Mandagri Tito Karnavian saat melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR dicecar dengan banyak pertanyaan soal SKT FPI.

"Dijelaskan Pak Tito hanya karena membuat surat pernyataan, sementara visi dan misi di pasal 6 itu yang bermasalah," imbuh Mahfud.

Dia pun meminta semua pihak untuk tidak selalu menyalahkan pemerintah. Pasalnya, menurut Mahfud, Tito selaku mendagri hanya menyampaikan prosedur yang harus dipenuhi FPI untuk mendapatkan izin perpanjangan. Menurutnya, untuk dapat izin perpanjangan SKT tak cuma satu syarat yang harus dipenuhi, namun ada beberapa dan syarat-syarat itu pun harus dikoreksi satu per satu.