Tarik Ulur Perpanjangan SKT, Tengok Perjalanan FPI

Layar menyiarkan video Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat kampanye akbar pasangan capres-cawapre nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 7 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA –  Proses perizinan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) masih menjadi tarik ulur oleh pemerintah. Padahal, Kementerian Agama sudah memberi rekomendasi untuk perpanjangan SKT tersebut.

Namun, Kementerian Dalam Negeri belum juga mengeluarkan perpanjangan izin FPI sebagai organisasi massa Islam. Alasannya, karena tercantum ‘Khilafah Islamiyah’ di AD/ART FPI, melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad.

Akhirnya, terjadi perdebatan di tengah masyarakat hingga belum keluarnya perpanjangan FPI. Padahal, FPI sudah hampir 20 tahun usianya terdaftar sebagai salah satu organisasi massa Islam di Indonesia. Namun, baru tahun ini izin perpanjangannya diperlambat.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan persoalan perpanjangan izin SKT FPI sudah ketinggalan zaman. Sebab, konstitusi telah menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul dalam Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945. Sehingga, tidak ada alasan untuk menolak perpanjangan izin tersebut.

“Saya kira tidak ada alasan untuk tidak memperpanjang SKT terhadap FPI, apalagi selama 18 tahun berdiri tidak ada masalah. Kalau ada masalah kenapa baru sekarang, kenapa tidak pada tahun pertamanya. Kenapa tidak pada 5 tahun pertamanya. Kenapa baru pada rezim ini dipermasalahkan, ada apa?,” kata Fadli saat acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa, 3 Desember 2019.

Menurut dia, FPI sangat setia kepada bangsa dan negara serta Pancasila dan UUD 1945 meski mereka tak mencantumkan Pancasila sebagai asas dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), karena tidak wajib bagi semua organisasi. Asalkan, tidak bertentangan dengan Pancasila.

Berdirinya FPI

FPI adalah sebuah organisasi massa Indonesia yang digagas oleh Habib Rizieq Shihab. Ormas ini dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 atau 24 Rabiuts Tsani 1419 Hijriyah di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat.

Saat deklarasi dihadiri sejumlah habib, ulama, mubaligh dan aktivis muslim serta disaksikan para santri dari daerah Jabodetabek.

FPI dilahirkan setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya, karena saat orde baru tidak ditolerir tindakan ekstrimis dalam bentuk apapun. Nah, FPI lahir tujuannya untuk menegakkan hukum Islam di negara sekuler.

Selain itu, FPI juga sebagai wadah kerja sama antara ulama dengan umat dalam menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar setiap aspek kehidupan.

Perjalanan FPI

Aksi-aksi FPI sangat terkenal kontroversi sejak 1998, terutama laskar para militernya yakni Laskar Pembela Islam. Misalnya, penutupan kelab malam, tempat pelacuran dan tempat yang diklaim sebagai tempat maksiat hingga konflik dengan organisasi berbasis agama lainnya.

Dalam bertindak, FPI sering mendapatkan kritik karena main hakim sendiri hingga melakukan perusakan hak milik orang lain. 

Tapi dibalik aksi kontroversinya itu, FPI juga terdepan dalam melakukan aksi-aksi kemanusiaan. Seperti pengiriman relawan ke daerah bencana tsunami di Aceh, bantuan relawan dan logistik saat bencana gempa di Padang serta aktivitas kemanusiaan lainnya sampai sekarang.

Di samping itu, publik juga mungkin masih ingat insiden Monas. Saat itu, FPI melakukan penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di silang Monas pada 1 Juni 2008.

Pada Desember 2016, Habib Rizieq sebagai Imam Besar FPI menggalang umat Islam untuk berkumpul di Monas dengan nama Aksi 212, Aksi Bela Ulama dan Aksi Bela Islam. Tentu, HRS menggagas bersama sejumlah ulama dan tokoh yang bernama GNPF-Ulama.

Tuntutannya saat itu mendesak agar aparat penegak hukum memproses hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dimana ketika menjadi Gubernur DKI Jakrta dianggap melakukan penistaan agama Islam. Akhirnya, Ahok pun dihukum bersalah dan sekarang sudah bebas menjalani masa hukumannya tersebut.

Struktur organisasi FPI

FPI memiliki struktur organisasi yang terdiri atas:

Dewan Pimpinan Pusat (DPP), sebagai pengurus organisasi berskala nasional

Ketua Majelis Syura DPP FPI

Ketua Majelis Tanfidzi DPP FPI

Dewan Pimpinan Daerah (DPD), sebagai pengurus organisasi berskala provinsi

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), sebagai pengurus organisasi berskala Kota/Kabupaten

Dewan Pimpinan Cabang (DPC), sebagai pengurus organisasi berskala kecamatan.