Dicopot dari Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya Melawan

Helmy Yahya
Sumber :
  • Berpolitik.Com

VIVA – Helmy Yahya menegaskan bahwa surat pemberhentian dirinya sebagai Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) adalah cacat hukum dan tidak berdasar. Dengan demikian, Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas TVRI yang memberhentikan dirinya tidak berlaku.

"Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 Tanggal 4 Desember 2019 Tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Dirut LPP TVRI 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar," demikian pernyataan resmi Helmy Yahya, Kamis, 5 Desember 2019.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 Tentang LPP TVRI, tidak ada istilah penonaktifan dalam atas posisi Direktur.

Apabila terdapat bentuk pelanggaran, maka Direktur tetap bekerja normal sambil terus bekerja, juga memberi pembelaan diri, seperti diatur di pasal 25 ayat (5), (6), juga (7) PP Nomor 13 Tahun 2005.

"Tidak ditemukan satu ayat pun dalam PP Nomor 13 Tahun 2005 yang menyatakan istilah penonaktifan," tulis Helmy Yahya.

Ia mengemukakan, selaku Dirut, Helmy Yahya meminta jajaran TVRI bekerja normal tanpa terpengaruh surat dari Dewan Pengawas. Ia akan terus melanjutkan tugasnya hingga masa jabatannya berakhir pada 2022.

Hal ini diungkapkannya dalam surat yang ditandatangani sendiri oleh Helmy Yahya tertanggal 5 Desember 2019 dengan nomor 1582/I.1/TVRI/2019.

"Bahwa saya, Helmy Yahya menyatakan sampai saat ini masih menjadi Dirut TVRI yang sah untuk periode tahun 2017-2022 bersama 5 anggota direksi yang lain dan akan tetap melaksanakan ketentuan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Helmy Yahya.

Sebagai informasi, Helmy Yahya dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) oleh Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (TVRI).

Penonaktifan ini mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Penonaktifan Dirut 2017-2022. Adapun, keputusan ini berlaku sejak SK ditandatangani, yaitu pada Rabu, 4 Desember 2019.

“Memutuskan, menonaktifkan sementara Sdr. Helmy Yahya sebagai direktur utama lembaga penyiaran TVRI. Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia," demikian bunyi SK tersebut, Kamis, 5 Desember 2019.

Dalam surat itu disebutkan bahwa posisi Helmy Yahya akan digantikan oleh Supriyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Harian Direktur Utama TVRI. Saat ini, posisi Supriyono merupakan Direktur Teknik TVRI.