KPK Sebut Harley Pesanan Eks Dirut Garuda Indonesia Bukan Gratifikasi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap membantu Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkap kasus mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara, atas dugaan penyelundupan motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton.

"Bisa supervisi bila ada masalah dalam penindakan. Kami sangat terbuka untuk membantu. Tapi jika sudah ditangani aparat penegak hukum lain, kami tidak bisa masuk," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019.

Meski begitu, ia tidak ingin berspekulasi soal potensi graritifikasi dalam kasus tersebut. Menurutnya definisi pemberian terhadap penyelenggara negara sudah jelas. Misalnya, deadline atau tenggat waktu pelaporan selama 30 hari sejak gratifikasi diterima.

Dalam kasus penyelundupan ini, kategori barang pemberian dianggap Saut, masih belum bisa ditetapkan. Sebab, sebelum diterima mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Ashkara, barang tersebut sudah diproses hukum di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. "Jadi ini bukan gratifikasi, menurut saya," tegas dia.

Saut juga tak mau berspekulasi tentang kemiripan kasus ini dengan dugaan suap mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Kementerian BUMN menyerahkan kasus penyelundupan Harley Davidson yang diduga melibatkan Ari Ashkara kepada Bea Cukai.

Mengutip data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2018, seperti dikutip VIVA, total harta kekayaan Ari Ashkara mencapai Rp37,56 miliar.

Rinciannya adalah tanah dan bangunan sebesar Rp23,27 miliar. Dari angka tersebut, ia memiliki 4 tanah di Bali yang luasnya 7.900 meter persegi. Keempatnya yakni tanah seluas 4.050 dan 3.450 meter persegi, keduanya berada di Buleleng, yang total nilainya Rp2,2 miliar.

Kemudian, tanah seluas 200 meter persegi di Kota Denpasar sebesar Rp2,9 miliar dan tanah seluas 200 meter persegi di Gianyar Rp3,25 miliar. Harta lainnya yang dimiliki Ari Ashkara yaitu alat transportasi dan mesin mencapai Rp1,37 miliar dan harta bergerak lainnya senilai Rp95 juta.

Selanjutnya, kas dan setara kas Rp10,44 miliar serta harta lainnya Rp2,38 miliar. Kendati demikian, Ari Ashkara tidak memiliki surat berharga dan utang. Dengan demikian, total harta kekayaannya mencapai Rp37,56 miliar.