Soal Tol Layang Jakarta-Cikampek yang Diresmikan Jokowi Siang Ini

Pembenahan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II Jelang Beroperasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan meresmikan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II sepanjang 36,4 kilometer (km) pada hari ini, Kamis, 12 Desember 2019, sekitar pukul 13.00 WIB. Dia akan didampingi oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan sejumlah pejabat. 

Berdasarkan laporan reporter tvOne, menjelang peresmian dan uji coba Tol Layang Japek 2 pada siang nanti, pagi ini terpantau masih banyak kendaraan proyek milik PT Waskita Karya maupun PT Jasa Marga yang membawa material maupun membersihkan material di tol layang terpanjang di Indonesia tersebut. 

Soal tol layang ini, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum Anda tertarik mencobanya nanti. Berikut ulasan singkatnya:

Gratis sementara

Setelah diresmikan oleh Jokowi, tol layang ini belum bisa digunakan secara umum dalam beberapa hari. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebelumnya bilang bahwa Tol Layang Japek 2 siap diresmikan untuk mendukung arus mudik saat libur Natal dan Tahun Baru 2020. 

Dia pun berharap supaya tol layang ini dibuka untuk umum sebelum 20 Desember 2019. Soal tarif tol layang tersebut belum ditetapkan. Dengan begitu, pengguna tol layang yang melintas mulai 20 Desember hingga Tahun Baru mendatang bisa menikmatinya secara cuma-cuma alias gratis. 

"Dalam waktu dua minggu sampai sebulan setelah diresmikan, baru dikenakan tarif. Jadi, pada saat Natal dan Tahun Baru 2020 masih gratis," ujarnya. 

Tak ada rest area

Jalan tol yang membentang sepanjang 39 kilometer (km) dari KM 9 hingga KM 48 di ruas tol lama Jakarta-Cikampek menjadi tol layang terpanjang dan jalan tol bertingkat (double decker motorway) pertama di negeri ini. 

Tol layang ini untuk memisahkan jalur komuter jarak pendek Jakarta-Bekasi-Cikarang dengan perjalanan jarak jauh tujuan Cirebon, Bandung, Semarang sampai Surabaya. Sehingga bagi masyarakat yang ingin keluar di Tambun, Cikarang, karawang Barat dan Rengkasdengklok tidak bisa karena tak ada gerbong tol keluar di lokasi itu.

Selain itu, tol layang ini tidak dilengkapi dengan fasilitas rest area lantaran dikhawatirkan justru akan banyak masyarakat yang melakukan swafoto di jalan tol. Kendati demikian, untuk mengatasi kondisi darurat, pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi. 

"Insya Allah (aman). Hanya untuk darurat, kita pakai u-turn (putar arah) atau dengan tangga darurat ada delapan. Jadi kalau ada apa-apa, di tangga terdekat dia bisa turun dengan tangga tangga darurat," tutur Basuki. 

Kurangi macet 

Direktur Utama Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono bilang jalan tol layang ini akan mengurangi kemacetan hingga 30 persen. "Kami harapkan untuk volume kendaraan bisa maksimal 30 persen pindah ke atas. Artinya, ada kelonggaran di ruas yang ada elevated-nya," ujar Basuki.

Di sepanjang jalan tol layang ini juga dipasangi sebanyak 113 kamera CCTV, yang disambungkan ke sentral komunikasi untuk memantau lalu lintas di jalanan. Namun Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono sebelumnya memperingatkan adanya potensi kemacetan di pintu keluar tol di KM 48 karena adanya penyatuan arus lalu lintas dari tol layang dan tol Jakarta Cikampek pada jalur normal. 

Untuk kendaraan kecil

Tol layang ini hanya boleh dilewati oleh kendaraan golongan I nonbus dan nontruk alias cuma boleh untuk kendaraan pribadi. Karena itu, Jasa Marga memasang portal di titik awal tol layang agar jalan tersebut hanya bisa dilalui oleh kendaraan kecil. 

Kecepatan dibatasi dan ada tilang

Istiono bilang, berdasarkan peninjauan langsung, tol layang Japek 2 nyaman dan aman dikendarai dengan kecepatan di bawah 100 km per jam. Pihaknya merekomendasikan untuk memacu kendaraan dengan kecepatan 70 km per jam.

"Kami simpulkan, rekomendasinya dijalankan 70 km (per jam) itu nyaman. Saya coba 110 km per jam sangat bahaya. Kalau di atas 80 km per jam bahaya, di bawah 80 km per jam aman, nyaman," ujarnya. 

Sebelumnya pihak Jasa Marga mengusulkan untk kecepatan kendaraan dapat dibatasi dan menganjurkan kecepatan kendaraan maksimal 60 km per jam. Hal itu disarankan demi alasan keamanan. 

Dan untuk memantau kecepatan pengendara, Korlantas akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE di jalan tol tersebut. Selain itu akan ada petugas yang mengawasi dan bagi pelanggaranya akan dikenai tilang.