Fakta Seputar Penangkapan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat

Toto Santoso, pria yang mengklaim sebagai Raja Keraton Agung Sejagat
Sumber :
  • Twitter @aritsantoso

VIVA – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap R Totok Santosa Hadiningrat alias Sinuhun dan Fanni Aminadia, yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) di Desa Pogung Jurutengah, Purworejo, Jawa Tengah.

Pihak kepolisian langsung menelusuri munculnya Keraton Agung Sejagat yang ramai dibicarakan publik, mulai dari mengumpulkan data-data hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada hari ini Selasa, 14 Januari 2020. Kedua orang yang mengklaim sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat itu menjadi sorotan setelah mengelar wilujengan dan kirab budaya pada 10-12 Januari 2020 lalu. 

Berikut fakta-fakta penangkapan Totok dan Fanni, selaku raja dan ratu di KAS, yang dikutip dari VIVAnews.

Kumpulkan data

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan, sudah mengirim petugas ke lokasi untuk mengumpulkan data terkait munculnya kerajaan yang dipimpin Totok.

"Hari ini kami personel ke Purworejo, bersama dengan Polres Purworejo akan melakukan pengumpulan data-data terkait legalitas hingga sejarah," kata Rycko.

Menurut dia, masyarakat menjadi resah ketika Totok mendeklarasikan sebagai Rangkai Mataram Agung yang menjadi juru damai dunia. Selain itu, ia klaim sebagai kekaisaran dunia yang muncul setelah berakhirnya perjanjian antara Majapahit dengan Portugis 500 tahun yang lalu.

"Tentu ini sudah meresahkan masyarakat, dilihat dari aspek sosial, aspek kultural, aspek kesejarahan, banyak yang simpang siur. Kita akan pelajari itu semua," ujarnya.

Baca juga:

Keluarga Besar ABRI Minta Usut Tuntas Skandal Dana Asabri

Pamer Trotoar Baru Cikini, Warganet: Keren Pak Anies!

Dalami motif

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Jawa Tengah mendalami munculnya Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo.

“Ini masih kita cek seperti apa kerajaan tersebut, apakah ada kerajaannya, apakah hanya asumsi dan prasangka. Kita masih menunggu penyidik dari Polda Jateng,” kata Argo.

Menurut dia, penyidik tentu mendalami juga status kerajaannya apakah kelompok atau yayasan, termasuk juga kegiatannya apa saja yang mereka lakukan di kerajaan tersebut. Sehingga, belum bisa dipastikan apakah ada unsur pidana atau tidak.

"Masih didalami seperti apa kami belum bisa memastikan kegiatannya. Masih menunggu konfirmasi Polda Jateng," ujarnya.

Raja dan ratu ditangkap polisi

Akhirnya, aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menciduk Totok dan Fanni selaku raja serta ratu di Kerajaan Agung Sejagat pada Selasa malam.

“Iya betul, sudah diamankan Dirreskrimum (Selasa malam),” kata Argo.

Menurut dia, petugas mengamankan kedua orang tersebut karena telah menyebarkan informasi bohong atau palsu termasuk membuat resah. Sehingga, diduga pelaku melanggar Pasal 14 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujarnya.

Selain itu, Argo mengatakan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti KTP, dokumen palsu yang dicetak untuk merekrut anggota Keraton Agung Sejagat dan meminta keterangan saksi.