Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditangkap, Keraton pun Ditutup

Kirab Keraton Agung Sejagat
Sumber :
  • Twitter @aritsantoso

VIVA – Raja Keraton Agung Sejagat (RAS), R Totok Santosa Hadiningrat alias Sinuhun dan Fanni Aminadia alias Dyah Fitarja atau Kanjeng Ratu ditangkap aparat Polda Jawa Tengah pada Selasa, 14 Januari 2020.

Totok dan Dyah sempat membuat geger warga Purworejo karena membuat Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Karena dianggap membuat keresahan, akhirnya aparat kepolisian menelusuri kegiatan dan motif munculnya kerajaan tersebut. Tadi malam, Totok dan Dyah diamankan lantaran dituding menyebarkan berita palsu atau bohong.

Berikut fakta kegiatan Keraton Agung Sejagat, Raja Totok dan Ratu Dyah kepada pengikutnya di Desa Pogung Jurutengah, Kabupaten Purworejo.

Kirab Raja dan Ratu

Di media sosial, viral video adanya prosesi kirab seorang Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) di Purworejo. Terlihat, para pengikut dan pengawal mengiringi Raja Totok dan Ratu Dyah yang menunggangi kuda.

Iring-iringan pun terlihat mengular, ada tim marching band yang menemani tiap langkah kuda yang ditunggangi Raja dan Ratu. Selain itu, ada juga yang membawa makanan baik ditenteng maupun ditandu atau dipanggul.

Kemudian, terlihat ada pasukan yang memakai seragam seperti aparat keamanan lengkap topi, pin, pangkat dan lainnya.

Pembacaan ikrar

Setelah proses kirab, dari video ada pembacaan ikrar tentang Keraton Agung Sejagat (KAS) pada malam hari. Ikrar dibacakan oleh seorang pria yang didampingi satu wanita.

Intinya, ikrar tersebut berdirinya Keraton Agung Sejagat, siapa saja yang menghalangi berdirinya KAS di bumi Mataram ini. Maka saya relakan menjadi makanan kalian semua (bangsa lelembut).

Maka di waktu sekarang ini, disaksikan bumi dan langit, saya resmikan prasasti di bumi Mataram 2 sebagai tanda berdirinya Keraton Agung Sejagat (KAS).

Saya resmikan Pendopo KAS untuk menjamu tamu dari negara manapun. Pada saat ini juga, saya resmikan Gedung Keraton sebagai tempat untuk menentukan nasib dunia ini.

Semua pengikut saya, bangsa manusia, bangsa jin, setan dan sejenisnya, terjamin hidupnya, keselamatannya, kemuliaannya, dan terjamin keluruhannya. Semua diberi keikhlasan untuk mencapai tujuan hidup, kebahagiaan dan keselamatan.

Polisi mulai selidiki dan menangkap Pimpinan KAS

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan, petugas sudah dikirim ke lokasi kegiatan Keraton Agung Sejagat untuk mengumpulkan data termasuk legalitas hingga sejarah.

Menurut dia, masyarakat menjadi resah ketika Totok mendeklarasikan sebagai Rangkai Mataram Agung yang menjadi juru damai dunia. Selain itu, ia klaim sebagai kekaisaran dunia yang muncul setelah berakhirnya perjanjian antara Majapahit dengan Portugis 500 tahun yang lalu.

Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menciduk Totok dan Dyah selaku raja serta ratu di Kerajaan Agung Sejagat.

Totok dan Dyah diamankan karena telah menyebarkan informasi bohong atau palsu termasuk membuat resah. Diduga, pelaku melanggar Pasal 14 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan," ujar Argo.

Tak punya izin

Kepala Desa Pogung Jurutengah, Sutarman mengatakan kegiatan yang digelar Kerajaan Agung Sejagat tidak pernah ada izin dari pihak pemerintah desa.

"Sejak saya menjabat menjadi kepala desa sejak 2018 kemarin, mereka belum pernah mengajukan perizinan," kata Slamet seperti dikutip dari VIVAnews pada Rabu, 15 Januari 2020.

Menurut dia, aktivitas KAS sudah ada sejak  2009. Tapi, mereka selalu mengelak ketika ditanya terkait izin kegiatan tersebut. Bahkan, mereka selalu bilang kalau kegiatannya hanya pertemuan lintas budaya dan tidak perlu menggunakan izin.

"Yang saya lihat, mereka sering berkumpul. Tapi pesertanya rata-rata dari luar daerah. Soal legalitasnya juga saya masih pertanyakan, hingga kemarin belum ada," ujarnya.

Kelompok tertutup

Slamet mengaku selama ini kelompok itu tertutup, dan tidak banyak berkomunikasi dengan masyarakat sekitarnya. Sejak Desember 2018, mereka mendatangkan batu besar dari tetangga kecamatan untuk dibuat prasasti yang berfungsi sebagai tempat ritual.

"Selama mengadakan kegiatan di kompleks bangunan keraton, yang mereka sebut Dalem Poh Agung, mereka tidak pernah mengajukan pemberitahuan ke warga sekitar. Itu meresahkan kami," ujarnya.

Istana Kerajaan disegel dan aktivitas dihentikan

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Purworejo, Rita Purnomo mengatakan pemerintah akan menghentikan seluruh kegiatan di lokasi Kerajaan Agung Sejagat.

"Rabu, Pemkab Purworejo akan memasang police line di bangunan milik KAS dan kami hentikan semua kegiatan yang ada di sana. Ini berdasarkan perintah Bupati Purworejo," kata Rita.

Menurut dia, bangunan milik KAS di Desa Pogung Jurutengah tidak mengantongi izin termasuk izin kegiatan sebuah organisasi.

"Kalau KAS itu sebuah ormas, maka harus ada syarat dan aturannya sebagai ormas. Namun, KAS tidak mempunyai hal tersebut," ujarnya.

Anggota dikenai biaya

Rita mengatakan berdasarkan keterangan saksi, Kerajaan Agung Sejagat ini anggotanya sekitar 400 orang. Menurut dia, anggotanya juga berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Selain itu, anggotanya juga dimintai biaya oleh Kerajaan Agung Sejagat untuk bergabung sekitar Rp2 juta sampai Rp3 juta.