PDIP Lawan KPK, Sebut Penangkapan Wahyu Setiawan Bukan OTT

PDIP mengumumkan pembentukan tim hukum.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membentuk tim kuasa hukum untuk melawan penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan komisioner KPU non-aktif Wahyu Setiawan dan politisi PDIP Harun Masiku.

Tim hukum ini dibentuk lantaran menurut PDIP, upaya penggeledahan kantor partai itu menyalahi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Sebab keinginan menggeledah tidak disertai prosedur yang diatur dalam undang-undang itu, yakni melalui izin Dewan Pengawas.

Pembentukan tim hukum ini diumumkan langsung oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ikut juga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kantor PDIP pada Rabu, 15 Januari 2020.

Tim hukum PDIP menyebut, penangkapan Wahyu Setiawan tidak dapat dikategorikan sebagai operasi tangkap tangan. PDIP akan melakukan langkah hukum setelah melakukan kajian terhadap kasus yang diduga menyeret nama Hasto Kristiyanto ini.

"Bahwa penangkapan Wahyu Setiawan dan kawan-kawan, selaku penyelenggara negara, tidaklah dapat dikategori sebagai operasi tangkap tangan. Karena menurut hemat kami, tidak sesuai dengan definisi tertangkap tangan pada Pasal 1 KUHAP," kata Tim Kuasa Hukum PDIP, Teguh Samudera.

Sementara Yasonna melalui pesan singkatnya, mengatakan bahwa dia hadir dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan.

"Saya di sana bukan sebagai Menkumham. Saya sebagai Ketua DPP bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan (DPP PDIP)," kata Yasonna kepada VIVAnews.

Setelah pengumuman ini, tim kuasa hukum PDIP mendatangai kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kawasan Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis 16 Januari 2020. Tidak ada keterangan resmi terkait pertemuan ini. Tapi Menurut tim hukum PDIP I Wayan Sudarta, pertemuan untuk melakukan diskusi.

Sementara itu, Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang kode etik dan mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu dan juga tersangka Wahyu Setiawan. Sidang digelar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sidang digelar karena Wahtu Setiawan jadi tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota legislatif dari PDIP. Dia dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Untuk informasi lebih lengkap, lihat dalam video di bawah ini.