Polisi: Uang Sitaan Kasus MeMiles yang Dipamerkan Bukan Pinjam Bank

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan ungkap kasus investasi ilegal
Sumber :
  • ANTARA Foto/Didik Suhartono

VIVA – Aparat Polda Jawa Timur kembali menetapkan tersangka kasus investasi ilegal MeMiles, dengan inisial W. Kini, sudah lima orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

Di antaranya dua bos PT Kam and Kam yakni KTM dan FS, motivator sekaligus perekrut artis berinisial ML alias Dokter Eva, tim IT MeMiles berinisial PH, dan W.

Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengatakan tersangka W merupakan bagian penting dari MeMiles. Menurut dia, pelaku menipu menggunakan uang milik member atau anggota MeMiles untuk kepentingan pribadi.

“W ini banyak menggunakan aset member untuk disalahgunakan,“ ujarnya seperti dikutip VIVAnews pada Kamis, 16 Januari 2020.

Sementara, Luki mengatakan pihaknya juga berhasil menyita uang Rp 2 miliar dari tersangka W. Menurut dia, uang itu tersimpan di rekening lain terpisah dari rekening utama perusahaan untuk menghimpun uang member sebesar Rp761 miliar. 

"Aset Rp2 miliar ini di luar rekening induk. Sementara, beberapa kendaraan lain mungkin besok sudah kumpul semua," ujarnya.

Aset MeMiles

Aparat kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang sekitar Rp122 miliar, belasan mobil, dan barang lainnya. Informasi yang sempat beredar bahwa uang sitaan yang dipamerkan saat konferensi pers diduga meminjam dari bank.

Namun, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa uang yang disita itu merupakan aset yang ada dalam rekening PT Kam and Kam. Sehingga, ia menegaskan tidak benar apabila ada informasi yang menyebutkan bahwa polisi meminjam uang ke bank untuk diperlihatkan saat digelar konferensi pers.

“Oh enggak (tidak pinjam dari bank),” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi VIVA.

Menurut dia, sudah barang tentu uang segitu banyak mekanismenya disimpan di Bank Indonesia. Selanjutnya, uang ada dalam rekening itu diambil pihak kepolisian melalui Bank Indonesia. Kemudian, barang bukti uang ditunjukkan sebagai informasi bahwa sudah diselamatkan.

“Iya (uang itu aset dari MeMiles). Dalam salah satu rekening operasionalnya PT Kam and Kam,” ujarnya.

Diketahui, Polda Jawa Timur mengungkap investasi ilegal berkedok jasa pemasangan iklan bernama MeMiles. Selama delapan bulan, PT Kam and Kam berhasil merekrut anggota sebanyak 264 ribu orang. Uang yang sudah dihimpun dari anggota sebanyak lebih dari Rp761 miliar hanya dari satu rekening. 

Kasus ini bikin heboh karena diduga menyeret nama sejumlah artis terkenal. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni dua bos PT Kam and Kam inisial KTM dan FS, motivator serta perekrut artis inisial ML alias Dokter Eva, tim IT MeMiles inisial PH, dan satu tersangka inisial W. 

Selain itu, barang bukti yang disita dari perkara ini berupa uang sebanyak Rp122 miliar, belasan mobil, dan aneka barang lain.