Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Tak Hapus Pesangon Pekerja

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman
Sumber :
  • VIVA/Fikri Halim

VIVA – Para buruh dan pekerja khawatir hak-hak mereka akan hilang dengan disahkannya Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. 

Pasalnya, ada anggapan bahwa pemerintah lebih mementingkan investor, untuk menarik investor sebanyak-banyaknya maka hak-hak buruh bakal dikurangi. Terkait itu, pihak Istana membantahnya. 

"Pesangon tetap sesuai UU Nomor 13 Tahun 2013 (tentang Ketenagakerjaan). Upah minimum tetap, kemudian orang yang hamil itu tetap dapat. Semua yang menjadi hoax itu tidak benar tentang pekerja," kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2020. 

Dia bilang, memang ada perubahan yang dilakukan dengan Omnibus Law, namun kebijakan tersebut tak akan mengurangi hak buruh. Menurut dia, pemerintah malah berusaha untuk melindungi pekerja termasuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

"Tentu ada yang berubah, namun terkait ketenagakerjaan tidak berubah," ujarnya. 

Sementara soal upah minimum (UMP) akan mengikuti pertumbuhan di daerah lantaran tiap daerah punya hitungan untuk menentukan UMP. Namun jika pertumbuhan di daerah sangat kecil maka bakal ada pertimbangan lain. 

Kendati demikian, Fadjroel bilang bahwa Presiden Jokowi tak ingin Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merugikan buruh atau masyarakat. Pesan dari Jokowi, kata dia, tidak boleh UMP lebih rendah dibanding sebelumnya. 

"Karena Presiden Jokowi mengatakan setiap perubahan UU apa pun termasuk kebijakan pemerintah itu harus berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat," ujarnya. 

Baca juga: Jokowi Ingin Omnibus Law Jadi Hadiah Lebaran untuk Rakyat

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sempat menduga bahwa pemerintah sedang berupaya menghilangkan hak pesangon pekerja di dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Sementara itu, Jokowi sebelumnya bilang bahwa ingin memberikan hadiah untuk masyarakat saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah atau Lebaran Idul Fitri 2020, yakni selesainya Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja.

"Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, diharapkan selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri, sehingga menjadi 'hadiah lebaran' bagi rakyat Indonesia untuk meraih kemenangan dalam mencapai Indonesia Maju," ujar Fadjroel.