KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus, Firli: Tak Boleh Digantung-gantung

Ketua KPK Firli Bahuri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Sodiq

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberi penjelasan mengenai penghentian pen menyatakan penghentian penyelidikan 36 kasus korupsi oleh KPK. Menurut Firli, hal itu dilakukan demi adanya sebuah kepastian hukum.

Penghentian penanganan perkara tersebut dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.

“Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan," kata Firli dalam pesan tertulis kepada wartawan, Jumat 21 Februari 2020. 

Menurut Firli, dalam hal ini lembaganya berupaya memberi kepastian. Setiap perkara yang ditangani atau pun seseorang yang menjalani proses hukum harus jelas bukti dan penanganannya. 

“Tidak boleh pikir digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan. Kalau bukan tindak pidana, masa ya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," lanjut Firli.

Seperti diketahui penghentian kasus diketahui terlihat di dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020 yang didapatkan VIVAnews.

Dokumen itu juga menyebut sekitar 21 Surat Perintah Penyidikan (sprindik) perkara korupsi sudah diterbitkan selama Firli cs menjabat. Terungkap dalam dokumen itu bahwa ada 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020.

Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi secara terpisah mengatakan dia tak membantah kebenaran informasi dalam dokumen tersebut. Namun Ali belum bersedia menjabarkan kasus apa saja yang dihentikan dalam penyelidikan oleh KPK.