Jokowi: Saya Mendengar dan Membaca Kritik Terhadap RUU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menuai kontroversi publik, karena dinilai tidak berpihak pada pekerja. Publik mengkritik pasal-pasal yang memangkas hak-hak para pekerja seperti uang penghargaan kerja dan cuti karyawan.

Presiden Joko Widodo mengaku sudah mendengar dan membaca kritik yang dilontarkan terhadap RUU Cipta Kerja. Dia pun menyatakan pemerintah dan DPR terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak terkait.

“Saya meminta agar draf aturan tersebut dipelajari terlebih dahulu dengan seksama,” kata Jokowi seperti dikutip dari instagram pada Jumat, 21 Februari 2020.

“Sepanjang belum disahkan menjadi undang-undang, masyarakat tentu dapat menyampaikan kritik maupun saran,” ujarnya.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan, Presiden Jokowi meminta tim untuk menyisir kembali draf RUU Omnibus Law, agar dilihat pasal mana yang inkonstitusional, dan pasal yang akan bermasalah, serta mana yang tidak terkorelasi dengan tujuan RUU Omnibus Law ini.

"Jadi memang kadang terlalu nyeleneh, semuanya mau dimasukin. Pertama kali saya menerima itu, saya pikir kita kaya mau bikin Prambanan nih semalam," katanya.

Di samping itu, Dini bersyukur draft RUU Omnibus Law terjadi perdebatan di tengah masyarakat. Sehingga, seluruh masyarakat bisa mengawasi jalannya proses pembahasan RUU Omnibus Law ini di DPR.

"Toh masih dalam proses pembahasan, justru bagus sekarang masukan dari publik bergulir. Publik sama-sama memantau kasih masukan, mumpung proses di DPR," ucapnya.

Dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pada BAB XIII Ketentuan Lain-lain bahwa Pasal 170 Ayat (1) ditulis dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.

Pada Ayat (2), disebutkan bahwa perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dan, Ayat (3) dituliskan bahwa dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.