KPK Harap Kejagung Juga Hentikan Kasus Samad dan Bambang

Bambang Widjojanto dan Abraham Samad bersama Penyidik KPK Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang memutuskan untuk menghentikan perkara yang menjerat salah satu penyidik senior, Novel Baswedan. Namun, KPK berharap Kejaksaan juga dapat menghentikan kasus yang menjerat dua orang mantan pimpinannya, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Kami berterima kasih atas sikap dan upaya Kejaksaan dalam penyelesaian kasus Novel Baswedan dan berharap akan ada penyelesaian yang cepat pada kasus BW dan AS," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief, dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Senin 22 Februari 2016.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk menghentikan perkara Novel Baswedan.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan bahwa surat penghentian tersebut tertuang dalam surat keutusan bernomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Made Sudarmawan.

Ia menjelaskan, bahwa keputusan penghentian perkara Novel Baswedan tersebut berdasarkan diskusi panjang, baik dilakukan Kejari Bengkulu maupun Jampidum Kejaksaan Agung.

"Maka pada akhirnya memutuskan penanganan perkara tersangka Novel Baswedan diputuskan dan dihentikan penuntutannya," kata Noor Rachmad di komplek Kejaksaan Agung.

Noer Rahmad menuturkan, ada dua alasan perkara Novel Baswedan dihentikan, yaitu pertama, tidak cukup bukti dan kedua kasus tersebut sudah kedaluwarsa.

"Itu dua alasan diterbitkannya surat keputusan penghentian keputusan nama tersangka Novel Baswedan," kata dia. (ren)