Dokter RS Permata Hijau Ikut Jadi Tersangka Kasus Novanto

Dr Bimanesh Sutarjo, dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang menangani pasien Setya Novanto akibat kecelakaan, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 17 November 2017.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Bukan cuma menjerat Fredrich Yunadi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka dugaan merintangi proses hukum Ketua DPR, Setya Novanto.

"Sudah naik sidik (penyidikan di KPK). Ada dokter juga (tersangka)," kata salah seorang pejabat KPK saat berbincang dengan awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Januari 2018.

Bimanesh ditetapkan tersangka bersama-sama kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi. Dikonfirmasi terpisah, Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga menyebut, Fredrich dijerat bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

"Ya, dokter Bimanesh, jadi dia (Fredrich) bersama-sama dokter Bimanesh melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi," kata Refa saat dihubungi melalui telepon.

Menurut Refa, Fredrich dan Bimanesh disangka melanggar Pasal 21 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Refa menuturkan, pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK kemarin sore. Surat tersebut juga langsung diterima oleh Fredrich, yang sempat mendampingi Novanto ketika awal penyidikan perkara e-KTP.

"Kemarin sore Pak Fredrich telah menerima surat (SPDP). Sudah dikirim ke kami, kami sudah terima. Pak Fredrich telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Refa.

Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK mencegah empat orang atas penyelidikan kasus merintangi proses hukum Setya Novanto. Empat orang tersebut yakni Kuasa Hukum Novanto, Fredrich Yunadi; Ajudan Novanto, Reza Pahlevi; mantan Kontributor Metro TV, Hilman Mattauch, dan rekan Fredrich, Achmad Rudyansyah.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, keempatnya dicegah pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung dari 8 Desember 2017. Pencegahan dilakukan demi proses penyelidikan.

"Apabila dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia. Dasar hukum pencegahan tersebut Pasal 12 ayat 1 huruf b UU KPK," kata Febri. (one)