Yusril Temukan Persekongkolan Coret PBB Jadi Peserta Pemilu

Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melanjutkan sidang ajudikasi Partai Bulan Bintang (PBB) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta pada Kamis, 1 Maret 2018.

Sidang mendengarkan keterangan tambahan dari pihak KPU yang menghadirkan ketua KPU Manokwari Selatan. Dalam keterangan saksi terungkap bahwa KPU Manokwari Selatan tidak menyerahkan surat sosialisasi verifikasi faktual kepada pengurus PBB di sana.

"Ketika sampai di kantor PBB tak ada orang, sehingga (surat) dibawa balik," kata Ketua KPU Kabupaten Manokwari Selatan, Abraham Ramandey.

Abraham juga mengakui berita acara yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat tidak dibacakan dalam pleno, penandatanganan berkas acara dilakukan di luar rapat pleno KPU setempat.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menganggap dalam proses pencoretan partainya sebagai peserta Pemilu 2019 jelas menyalahi aturan. Bahkan, pelanggaran yang dilakukan KPU Manokwari Selatan jelas tindakan pidana.

"Nah, ini sudah masuk permainannya di sini. Saya kira setelah ini, ya, kami harap mudah-mudahan tinggal diproses saja pidananya orang-orang ini. Sudah jelas, kok," katanya.

Berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan KPU dalam persidangan, Yusril meyakini ada upaya sistematis dan melibatkan banyak pihak untuk mengganjal PBB agar tidak bisa ikut Pemilu 2019.

"Ini semua tahu, KPU provinsi tahu, lainnya tahu. Apakah mereka terlibat dalam persekongkolan jahat? Yang lain membiarkan itu, tetap bisa dipidana," katanya.

PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 oleh KPU. Partai itu dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat. PBB kemudian menggugat KPU ke Bawaslu.

Bawaslu sempat memediasi PBB dan KPU pada pekan lalu, namun mediasi buntu. Akhirnya sengketa itu dibawa ke persidangan ajudikasi Bawaslu.