KPU Siapkan Larangan Parpol Baru Kampanye Capres Cawapres

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari menyatakan, pihaknya akan menegaskan aturan tentang larangan bagi partai politik baru mengampanyekan capres dan cawapres di Pemilu 2019.  

Aturan itu merujuk pada ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

"Yang dapat mengampanyekan, mestinya partai yang mengusung capres-cawapres," kata Hasyim, usai gelar Uji Publik PKPU di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin 19 Maret 2018.

Menurut Hasyim, sistem pemerintahan atau sistem politik Indonesia memiliki hubungan erat antara presiden dengan partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Sehingga, tidak relevan jika partai politik baru mengampanyekan capres-cawapres untuk pemilu 2019.

Lebih jauh, ia katakan, dalam Pasal 222 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan, pasangan capres-cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR dan memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.  

Artinya, kata Hasyim, parpol yang bisa mengusung capres-cawapres adalah parpol peserta Pemilu 2014 dan memiliki kursi di DPR.  

Sementara itu, dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye Pemilu 2019, belum ada aturan yang menegaskan larangan bagi parpol baru mengampanyekan capres-cawapres. Menurut Hasyim, pihaknya akan melakukan revisi atas rancangan PKPU itu.  

"Benar, nanti akan ditegaskan (larangan) hal tersebut," tegasnya. 

Hasyim menilai, justru akan menjadi permasalahan jika ada parpol peserta Pemilu 2014, tetapi tidak masuk dalam DPR ikut-ikutan dalam mengampanyekan capres-cawapres.  Sehingga, ditegaskan parpol baru tidak diperbolehkan memasang foto capres-cawapres.  

"Itu kan sama dengan mengampanyekan. Dalam pandangan kami, mencalonkan saja tidak, kok mengampanyekan (capres-cawapres)," tuturnya. (asp)