DPR Desak Pemerintah Keluarkan PP untuk Koopssusgab

Pasukan khusus TNI gelar latihan anti teror.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rebecca Reifi Georgina.

VIVA - Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha meminta pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk membentuk Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) yang menangani terorisme. Meski saat ini TNI diperbolehkan melakukan penindakan terorisme, tapi belum ada organisasi gabungan khusus tiga matra TNI.

"Yang kami harapkan dan kami minta adalah pemerintah segera selesaikan Peraturan Pemerintah dari UU TNI," ujar Satya usai rapat bersama Panglima TNI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 24 Mei 2018.

Ia menjelaskan nantinya pemerintah juga didorong mengeluarkan perpres turunan dari Undang Undang Terorisme yang sedang dibahas. Perpres itu akan mengatur keterlibatan dan operasional TNI dalam Koopssusgab menanggulangi terorisme.

"Action-nya setelah Perpres karena kalau tidak duitnya dari mana. Pembentukannya boleh karena mengacu padu UU, tinggal operasionalisasi melalui Perpres, akan ideal kalau ada PP sebagai turunan dari UU TNI kan bagus. Ada UU, PP, lalu Perpres. Tapi karena PP belum ada, selagi ada cantolan UU maka Perpres dipakai," ujar Satya.

Sebelumnya, Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, mendorong pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab). Hal ini sesuai dengan tugas TNI dalam UU TNI.

"Kami akan mendorong pemerintah supaya mengeluarkan PP. Sehingga apa yang kita inginkan dalam tindakan untuk menanggulangi aksi terorisme dengan satuan khusus ini memiliki payung benar-benar bisa efektif dan memiliki payung hukumnya," kata Hadi.