MulaI Besok, Jokowi dan Prabowo Bisa Daftar Jadi Capres di KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Mulai besok, Sabtu 4 Agustus 2018, Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran bagi calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019.

Dalam rapat koordinasi dengan seluruh partai politik, KPU meminta para pendukung dan pengurus partai memahami aturan yang disampaikan.

Aturan tersebut mengenai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan soal tata cara mendaftar.

"Pendaftarannya akan dimulai pukul 08. 00 pagi sampai pukul 04. 00 sore dari tanggal 4 Agustus sampai tanggal 9 Agustus 2018. Kalau tanggal 10 itu dari jam 08. 00 sampai dengan jam 24.00," kata Ketua KPU, Arief Budiman saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat 3 Agustus 2018.

Selain soal waktu, KPU pun akan membatasi jumlah pendukung dan pengurus partai koalisi yang ingin ikut masuk ke ruang pendaftaran.

Ada tanda pengenal atau id card yang dikeluarkan KPU, bagi siapa - siapa saja yang bisa masuk, baik menunggu di halaman KPU dan sampai mengantar ke meja proses penyerahan dokumen di lantai dua.

Arief menekankan, aturan ini sengaja dilaksanakan untuk mencegah membludaknya para pendukung di tempat pendaftaran.

"Sebetulnya kalau tertib semua, ya silakan saja. Cuma, kami ini kan kantornya kecil, itu lah mengapa diatur. Jadi, sebetulnya diatur itu bukan karena kami tidak mau, tapi karena keterbatasan ruangan," ujarnya.

Selain itu, Arief mengimbau, agar semua calon presiden dan wakil yang ingin mendaftar membawa seluruh perlengkapan yang harus dibawakan.

Di antaranya, ialah Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan daftar riwayat hidup atau lebih dikenal curriculum vitae.

"Sebaiknya, seluruh dokumen dipersiapkan lebih awal," ujar Arief.