MUI Pelajari Paham Agama Kerajaan Ubur-ubur

KH Ma'ruf Amin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Majelis Ulama Indoensia akan mempelajari terlebih dahulu mengenai Kerajaan Ubur-ubur yang dipimpin oleh pasangan suami-istri bernama Rudi dan Aisyah. Aliran ini menggegerkan warga sekitar yang berada di Sayabulu, Kota Serang, Banten.

Ketua Umum MUI, Kiai Ma'ruf Amin, masih belum menyebutkan apakah itu merupakan ajaran yang sesat atau bukan, karena harus ditelurusi terlebih dulu. "Belum, belum anu kan, harus dipelajari dulu ajarannya seperti apa ya," ujar Ma'ruf Amin di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Agustus 2018.

Untuk itu, Ma'ruf akan mengirimkan jajaranya untuk menelusuri mengenai Kerajaan Ubur-Ubur itu, agar bisa diketahui apakah ini ajaran yang sesat atau tidak. "Nanti dipelajari dulu, nanti kita kirim tim ya," ujarnya. 

Diketahui, kerajaan ubur-ubur ini dianggap sebagai aliran sesat karena bertentangan jauh dari ajaran agama Islam. Polisi bahkan sudah menghentikan aktivitas mereka.

Dari pengakuan Aisyah, Allah memiliki makam menyerupai petasan. Dia pun percaya Nabi Muhammad berjenis kelamin perempuan. Bahkan Aisyah menjelaskan kenapa setiap yang pergi haji mencium hajar Aswad, karena dianggap kelamin perempuan. Ka'bah pun bukanlah kiblatnya umat Islam, namun tempat pemujaan berhala.

"Kesimpulan kami dia bukan Islam. Dia menyebarkan atas nama Alquran, ini sudah meresahkan. Kalau seperti itu Islam sudah ternodai," kata Sekretaris MUI Kota Serang. 

Berikut struktur Kerajaan Ubur-ubur, sesuai yang tertulis di dalam bagan organisasi mereka:

Ketua penerima tamu kerajaan:
Untuk laki-laki; Babe Ali
Untuk wanita; Mba Ria

Ketua keluarga kerajaan: Asep Alung
Ketua pengembangan program kerajaan urusan ritual dll; kepala suku Mas Nur Salim
Ketua pemberitaan dunia tentang hasil ritual: Mas Samsuri
Seksi keamanan: Riky dan Sony
Penasehat/sesepuh: Abraham Saman
Urusan ide kreatif untuk kerajaan: Kamal dan Babe Ali
Seksi konsumsi/anggaran: Indah dan Ajeng
Urusan pertamanan: Husen (Nurdin)

(ase)