SBY Disudutkan, Demokrat akan Gugat Asian Sentinel

Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) (kanan) didampingi Sekjen Hinca Pandjaitan (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA - Partai Demokrat akan melayangkan gugatan terhadap sebuah media ternama di Hongkong, yakni Asian Sentinel. Dalam pemberitaan, media tersebut dinilai menyudutkan mantan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengatakan selain Asian Sentinel, pihaknya juga akan juga melayangkan gugatan terhadap wartawan media tersebut, John Berthelsen. Ia menjelaskan dalam berita yang ditulisnya, John Berthelsen mengaitkan antara Bank Century dengan SBY yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat.

Hinca menjelaskan gugatan itu merupakan sikap Partai Demokrat atas pemberitaan tersebut. Dalam pemberitaan itu, lanjut Hinca, Presiden SBY selama periode 2004-2014 melakukan pencucian uang sebesar USD12 miliar dalam bail-out Bank Century.

Artikel yang ditulis John Berthelsen di Asian Sentinel tersebut, menurut Partai Demokrat, sepenuhnya tidak benar dan merupakan fitnah yang dibangun dari opini pribadi.

"Sumber beritanya diambil dari materi gugatan persidangan di Mauritius antara Weston Capital vs LPS yang sama sekali tidak menyebut SBY dan Partai Demokrat. Jika isi gugatan Weston Capital itu benar dan niatnya bukan untuk mencemarkan nama baik SBY, maka kami persilakan gugatan ini diajukan di Indonesia," tutur Hinca, yang didampingi Plt Ketua DPD Sumut, Herri Zulkarnain, kepada wartawan di Medan, Jumat malam 15 September 2018.

Selain itu, lanjut Hinca, John Berthelsen sendiri sudah pernah menulis soal isi gugatan antara Weston dengan LPS ini pada November 2017 dan di dalamnya sama sekali tidak menyebut nama SBY dan Partai Demokrat. Adapun tulisan tersebut dimuat di laman https://www.asiasentinel.com/politics/mauritius-lawsuit-accuse-indonesia-officials-laundering.

"Dan kami pun siap menghadapi jika isi gugatan Weston Capital tubuh benar. Karena kami yakin sepenuhnya tuduhan itu tidak benar dengan menuduh ‘Century Bank SBY’ dan 'SBY mencuci uang US$12 Miliar'," katanya lagi.

Sedangkan soal Bank Century, Hinca mengungkapkan bahwa secara terang benderang telah diketahui bersama dari hasil Audit BPK dan juga hasil Pansus di DPR. Bahkan termasuk KPK juga telah melakukan penyidikan.

"Dan dalam keseluruhan dokumen-dokumen yang dihasilkan di setiap proses berbagai lembaga tersebut sama sekali tidak ditemukan ada satu pun fakta adanya aliran dana ke Partai Demokrat serta SBY mencuci uang sebesar US$ 12  yang ditulis John Berthelsen dalam laporannya 11 September 2018 lalu https://www.asiasentinel.com/politics/indonesia-sby-government-criminal-conspiracy," jelas Hinca.

Hinca mengungkapkan sudah mempersiapkan upaya-upaya proses sesuai dengan prosedur, yang ada untuk melakukan gugatan terhadap Asian Sentinel dan John Berthelsen.

"Bagi kami pihak-pihak di Indonesia yang juga ikut 'menggoreng' dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan penuh fitnah ini akan kami ambil tindakan hukum yang sama," tutur Hinca. (ren)