DPR Setujui 55 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2019

Rapat Paripurna DPR RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Sidang Paripurna DPR RI pada Rabu 31 Oktober 2018, menyetujui 55 Rancangan Undang Undang atau RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas prioritas 2019. Sebanyak 12 RUU merupakan usulan baru dan 43 RUU berasal dari Prolegnas 2018.

"Kami selaku pimpinan DPR akan menanyakan, apakah penetapan hasil penyusunan Prolegnas prioritas 2019 dapat disetujui menjadi Prolegnas prioritas 2019?" kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR di gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan bahwa dari 55 RUU Prolegnas prioritas 2019, sebanyak 35 RUU diusulkan DPR RI. Lalu, sebanyak 16 usulan pemerintah dan empat usulan berasal dari DPD RI.

Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas menjelaskan, mulanya ada sebanyak 77 RUU yang dipertimbangkan masuk dalam Prolegnas prioritas 2019. Dari angka tersebut, 43 RUU dalam Prolegnas 2018 dan 2 RUU yang memiliki kesamaan judul atau kesamaan substansi.

"Sehingga, setelah dilakukan kajian secara mendalam, tinggal 33 RUU baru," kata Supratman. (asp)