Yakin Soeharto Korupsi Rp4,4 Triliun, LBH PDIP Jabar Siap Lawan Tommy

Kepala Badan Bantuan Bukum dan Advokasi PDIP Jawa Barat, Rafael Situmorang, di Bandung Sabtu, 1 Desember 2018.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat menyatakan siap melawan Partai Berkarya yang berencana melaporkan seorang petingginya, Ahmad Basarah, kepada polisi karena menyebut Soeharto guru korupsi.

Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDIP Jawa Barat, Rafael Situmorang, menjelaskan bahwa tim hukum dari daerah siap membela Ahmad Basarah.

“Siap berhadapan dengan Partai Berkarya dan Tommy Soeharto, dan kami siap membela Pak Basarah, siap berhadapan, dan sudah diinstruksikan kepada seluruh LBH untuk bergerak membantu Pak Basarah,” ujar Rafael di Bandung Sabtu, 1 Desember 2018.

Dia meyakini, Soeharto sebagai aktor utama kasus korupsi selama masa Orde Baru bukanlah isapan jempol. Bahkan, dengan penyitaan aset Graha Granadi yang merupakan kantor Partai Berkarya adalah bagian dari fakta hukum bahwa Soeharto melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp4,4 triliun.

“Memang apa yang diucapkan Pak Basarah itu tidak mencemarkan nama baik, tidak fitnah, dan memang fakta. Jadi perlu diketahui bahwa pasca-reformasi ada Sidang Istimewa menghasilkan TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 yang isinya pasal 4 memerintahkan agar mengusut tuntas kasus keluarga Soeharto itu,” katanya.

Lalu Jaksa Agung menyidik dugaan itu hingga memasuki proses peradilan. Namun, dengan penyakit yang dideritanya, Soeharto tidak bisa dihadirkan di pengadilan.

“Kejaksaan Agung melakukan penyidikan terhadap kasus ini dan masuk ke penuntutan, tahun 2001 dilakukan persidangan terhadap Soeharto, cuma waktu itu karena Soeharto punya penyakit yang tidak bisa dihadapkan di persidangan maka kasusnya ditutup, bukan berarti itu tidak terbukti,” katanya.

Namun, menurut Rafael, pada 2007 Kejaksaan melayangkan gugatan perdata dan hakim memutuskan bahwa Soeharto dan Yayasan Supersemar terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Berdasarkan putusan itu, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kerugian negara Rp4,4 triliun.

“Dan salah satu asetnya, yaitu Graha Granadi, yang dipakai oleh Partai Berkarya, dan itu bukti bahwa kasus korupsinya terbukti. Jadi apa yang dinyatakan Pak Basarah itu bukan fitnah, dan itu fakta hukum; penyitaan aset itu adalah sebuah fakta hukum,” katanya.

“Pidananya tidak bisa (disidang) karena sakit, (tapi) perdatanya terbukti: Soeharto dan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum kasus korupsi. Sama sekali bukan fitnah, jelas sudah terkonfirmasi oleh putusan Pengadilan dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.