KPU Ingatkan, Quick Count Dimulai 2 Jam Usai Pemilihan Selesai

Quick count/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Agung Prasetyo

VIVA – Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU),  Arief Budiman mengingatkan lembaga survei yang akan melakukan hitung cepat atau quick count untuk mengikuti aturan yang ada, dan sesuai zona waktu yang ada di Indonesia.

“Kalau quick count harus diumumkan dua jam setelah pemungutan di bagian timur selesai,” kata Arief di gedung KPU RI, Jakarta, Selasa 12 Maret 2019.

Dengan penghitungan waktu Indonesia bagian timur maka hitung cepat bisa dilakukan pada pukul 15.00. Waktu tersebut akan sama dengan waktu di Indonesia bagian barat pada pukul 13.00, di mana batas terakhir pencoblosan di TPS.

“Berarti di sini itu ya jam satu, kalau di sana jam tiga kan berarti. Kalau di Indonesia timur jam tiga, berarti jam satu. Jam satu kan sudah ditutup pemungutan suaranya,” ujarnya menjelaskan.

Penghitungan cepat hasil Pemilu 2019 sendiri diatur dalam Undang undang nomor 7 tahun 2017, pada pasal  449 ayat (5) UU 7/2017: Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Bila ada pelanggaran pasal tersebut sesuai dengan pasal 449 ayat (6) maka pelanggaran tersebut masuk ke dalam kategori pidana pemilu. Mengenai akan adanya perubahan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait soal ini, Arif belum bersedia menyampaikan.

“Tapi itu regulasi yang kemarin, kan saya belum baca putusan MK nya.” (mus)