Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu soal Imbauan Pakai Baju Putih ke TPS

Calon Presiden petahana nomor urut 01 Joko Widodo berswafoto dengan pendukung saat kampanye terbuka di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin, 25 Maret 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu oleh Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA. Jokowi dilaporkan atas dugaan menyampaikan pernyataan provokatif saat kampanye.

Koordinator ACTA, Muhajir mengatakan, sebagai capres petahana, ucapan Jokowi terkesan tendensius terhadap lawan politiknya.

“Jokowi dalam kedudukannya yang sebagai Presiden maupun sebagai calon presiden menunjukan sikap yang jauh dari kesan sebagai seorang negarawan atau pemimpin yang seharusnya merangkul dan menyatukan semua komponen bangsa. Bukannya dengan sengaja memecah belahnya dengan pernyataan-pernyataan yang terkesan provokatif dan tendensius terhadap lawan politiknya,” kata Muhajir di gedung Bawaslu, Jakarta, Sabtu 29 Maret 2019.

Muhajir mencontohkan serangan Jokowi yang provokatif kepada Prabowo seperti konsultan Rusia. Lalu, saat deklarasi dukungan Pengusaha dan Pekerja di Istora, Senayan, Jakarta pada 21 Maret lalu. Ia pun kembali melontarkan ucapan yang disampaikan Jokowi.

"Silakan jam 10.00 pagi berangkat liburan asalkan jam 08.00 nya mencoblos dulu. Jangan biarkan satu orang pun golput, karena ini menentukan arah negara ke depan. Bapak, ibu, mau memilih yang didukung oleh…. organisasi-organisasi yang itu.' Saya tak menyebut ya, tapi sudah tahu sendiri kan? Inilah yang saya sampaikan,” kata Muhajir.

Selain itu, pelanggaran yang diduga dilakukan Jokowi dengan menulis surat imbauan untuk datang ke TPS pada 17 April mendatang dengan menggunakan baju putih. Surat yang viral di jagad media sosial itu ditandatangani langsung oleh Jokowi.

“Jika terjadi, maka hal tersebut sangat berpotensi pula untuk memecah belah bangsa, yakni antara yang mendukungnya yang berbaju putih, dengan yang tidak,” ujarnya.

Menurut dia, pernyataan Jokowi tersebut sebagai sebuah upaya provokasi yang tak bisa dibenarkan. Selain itu, pernyataan Jokowi berpotensi melanggar aturan kampanye dan UU Pemilu yaitu pasal 280 ayat (1) huruf C dan D Jo. Pasal 521 undang undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu,

“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka dengan ini ACTA melaporkan pak Jokowi terkait dengan pernyataan maupun perbuatannya dimaksud ke Bawaslu, agar diberikan teguran maupun diberikan sanksi hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya. (mus)