Argumen Mahfud MD soal UU Penyelenggaraan Pemilu Mendesak Direvisi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sepakat dengan wacana berbagai pihak agar pemilu serentak dievaluasi. 

Pakar Hukum Tata Negara itu menilai, langkah cepat harus dilakukan pemerintah dan parlemen melihat situasi banyaknya korban jiwa adalah merevisi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Selain korban meninggal dunia, Mahfud menilai banyak "lubang" dalam regulasi yang menurutnya masih lemah. 

"Oleh karena itu harus ditinjau lagi. Yang dimaksud pemilu serentak itu apa sih? Apakah harus harinya sama? Atau petugas lapangan harus sama sehingga tidak bisa berbagi beban? Atau bagaimana? Itu kita evaluasi lagi," kata Mahfud di kantor KPU, Jakarta, Rabu 24 April 2019.

Selain itu, Mahfud juga menyinggung sistem pemilihan proporsional terbuka. Menurut dia, sistem proporsional terbuka memunculkan terjadinya jual-beli suara.

Di sisi lain, ia pun menilai, berkaca pada pengalaman pemilu tahun ini ambang batas presiden yang terlalu tinggi mengakibatkan adanya pembelahan di masyarakat. 

"Dan itu tidak sehat bagi demokrasi kita," tutur Mahfud. 

Ma'ruf menilai, siapa pun yang terpilih menjadi presiden, pemerintah selanjutnya bersama DPR yang baru perlu segera memperhatikan persoalan ini. 

Usai dilantik Oktober nanti, ia berharap, revisi Undang Undang Pemilu langsung dibahas pada tahun pertama dan menjadi prioritas. 

"Karena kalau masuk tahun ketiga dan keempat seperti kemarin, KPU sudah terbentuk, Undang-undang belum jadi. Tawar-menawar, jual dagang sate terjadi di situ. Kalau ingin baik ini harus jadi prioritas pertama perubahan UU politik terutama UU Penyelenggaraan Pemilu," tuturnya.