Dewan Kehormatan PAN Bahas Sanksi Internal untuk Bara Hasibuan

Anggota Komisi VII DPR RI Bara Hasibuan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalis

VIVA – Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional atau PAN, Dradjad Wibowo menanggapi soal petisi, agar memecat Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan. Ia mengaku memang belum ada langkah formal, tetapi sudah ada pembahasan informal mengenai sanksi untuk Bara.

"Belum ada langkah formal. Tetapi, sebagai anggota Wanhor PAN, bisa saya sampaikan bahwa sudah ada pembahasan informal mengenai sanksi pada Bara," kata Dradjad, saat dihubungi VIVA, Selasa 30 April 2019.

Menurutnya, yang dilakukan Bara mempermalukan PAN di hadapan semua pihak. Dalam koalisi Prabowo-Sandi, PAN bisa dicurigai berkhianat. Dalam koalisi Jokowi, PAN dianggap oportunis. 

"Rakyat pun banyak yang menganggap, PAN itu plin plan. Sudah mempermalukan PAN. Bara itu sebenarnya caleg gagal. Dia pernah keluar dari PAN dan nyaleg melalui PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) di Sumut. Dia gagal," kata Dradjad.

Ia melanjutkan, pada 2014, Bara 'nyaleg' dari PAN di Sulut. Dia gagal lagi. Suaranya hanya belasan ribu. Dia hanya bisa masuk DPR melalui PAW, karena PAN mengusung anggota DPR yang terpilih, yaitu Yasti S. Mokoagow, menjadi Bupati Bolaang Mongondow. 

"Di DPR pun, Bara tidak banyak 'berbunyi' soal kebijakan energi dan sebagainya. Tahun 2019 ini, Bara nyaleg lagi dari PAN di Sulut. Sepertinya dia gagal lagi, kalah dari caleg PAN yang lain, yaitu Ayub Albugis," kata Dradjad. (asp)