PAN Siap Dukung Usulan Pembentukan Pansus Pemilu

Bendera Partai Amanat Nasional
Sumber :
  • VIVA.co.id / Eduward Ambarita

VIVA – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) siap mengawal pengusulan Panitia Khusus (Pansus) Pemilu di DPR. Wakil Sekretaris Jenderal PAN, Saleh Daulay, mengatakan, pembentukan pansus sebagai langkah politik untuk mengevaluasi perhelatan pemilu.

"Pembentukan pansus itu dinilai sebagai langkah politik untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemilu yang baru dilaksanakan. Mestinya, semua pihak bisa mendukung hal itu. Kita membuka diri agar dibentuk pansus. Silakan saja diusulkan," kata Saleh saat dihubungi, Kamis 9 Mei 2019.

Saleh menilai, tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan Pansus Pemilu. Sebab, orang-orang yang ada di pansus pastilah berasal dari partai pendukung 01 dan 02.

"Di sana, semua bisa dipaparkan secara terbuka apa yang terjadi. Dengan begitu, masyarakat bisa memberikan penilaian secara objektif," tutur Saleh.

Menurutnya, upaya pembentukan pansus juga dianggap sebagai langkah mendinginkan suhu politik. Hasil pemilu yang akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan semakin terlegitimasi jika pansus juga menyimpulkan pemilu sudah berjalan dengan benar.

"Jikapun ada masalah, biarlah nanti pansus yang memberikan catatan dan langkah politik yang perlu ditempuh. Kalau dihitung-hitung, tidak hanya BPN yang berkepentingan terhadap pansus itu. TKN juga memiliki kepentingan," kata wakil ketua Komisi IX DPR itu.

DPR Panggil KPU    

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali, mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi pelaksanaan pemilu secara keseluruhan setelah rekapitulasi nasional. Evaluasi tersebut akan mengundang dua lembaga penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu.

"Kita, menjadwalkan nanti rapat dengan KPU dan Bawaslu setelah tahapan selesai, sekaligus kita evaluasi secara keseluruhan," ujar Amali di gedung DPR, Jakarta, Kamis 9 Mei 2019.

Ia memperkirakan, rapat evaluasi tersebut akan dilaksanakan pada 23 Mei 2019. Rapat direncanakan saat itu, karena Komisi II tak ingin mengganggu tugas yang sedang dilaksanakan penyelenggara pemilu.

"Kita juga enggak mau ganggu, nanti terganggu, terus bisa terhenti, sementara waktunya harus terkejar karena ada masa untuk gugatan ke MK. Itu kita perhitungkan, sehingga kita jadwalkan tanggal 23 Mei," kata Amali.