Walau Menang di Sulsel, Saksi Prabowo-Sandi Tolak Tanda Tangan

Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiaga Uno
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pasangan calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara yang sudah rampung di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Meski dinyatakan menang dengan 2.809.393 suara namun saksi yang hadir dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menolak tanda tangan saat rapat pleno. 

Adapun perolehan dari Jokowi-Ma'ruf Amin sebanyak 2.117.591 suara. 

"Mohon maaf pimpinan, kami tak akan menandatangani hasil pilpres," kata Aziz Subekti selaku saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi saat rapat pleno rekapitulasi di kantor KPU, Jakarta, Minggu 19 Mei 2019.

Aziz menjelaskan, alasan dirinya menolak hasil rekapitulasi itu. Ia menyebut, dalam sistem penghitungan dan rekapitulasi di Provinsi Sulawesi Selatan terdapat hal yang janggal. 

Selain itu, terdapat temuan penggunaan formulir C6 yakni surat pemberitahuan undangan pemungutan suara kepada pemilih yang disebut telah disalahgunakan.

"Mungkin ada yang bisa dijelaskan pada kami bagaimana rekap itu berbelit-belit dan alot," ucapnya. 

KPU lewat komisoner Wahyu Setiawan yang sebelumnya memimpin sidang pleno telah mengesahkan suara Pemilihan Presiden di Sulawesi Selatan hari ini.

Sebelum di Sulsel, saksi dari kubu Prabowo melakukan hal serupa yakni di Jawa Barat dan Jawa Timur.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk Provinsi Jawa Timur, saksi dari pasangan nomor urut 02 itu menolak tanda tangan karena dugaan pelanggaran yang disampaikan tidak ditindaklanjuti. Pihak Prabowo-Sandi menyatakan akan memperjuangkan hal itu saat rekapitulasi di Komisi Pemilihan Umum Pusat. 

Abdul Halim selaku saksi paslon Prabowo-Subianto saat rekapitulasi suara Pilpres 2019 KPU Jatim di Hotel Singgasana Surabaya beberapa hari lalu menyampaikan bahwa Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga menginstruksikan saksi agar tidak menandatangani berkas rekapitulasi.

"BPN telah menginstruksikan untuk tidak tanda tangan," katanya.