Permadi Klaim Kebal Hukum karena Bicara Revolusi di Forum DPR

Politikus Gerindra, Permadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Politikus Gerindra, Permadi memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa atas dua kasus berbeda, Senin 20 Mei 2019. Pertama, dia jadi saksi kasus dugaan upaya makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Kedua, dia diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan yang dituduhkan padanya sendiri, yaitu dugaan upaya makar dan ujaran kebencian.

Permadi mengaku baru dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik atas laporan yang dituduhkan padanya. Rencananya, Senin pekan depan pada 27 Mei, dia akan dimintai keterangan lagi.

Dia mengaku tak sadar ucapannya soal 'revolusi' di forum DPR direkam. Menurutnya, karena bicara di sana, dia tidak bisa dipidana.

"Itu ada UU di DPR pasal 224, yang menyatakan bahwa berbicara di ruang DPR atau pimpinan DPR itu kebal hukum. Tetapi, saya anggota lembaga pengkajian DPR. Jadi, saya tidak mau menjelaskan apakah revolusi, itu semua tertutup tidak perlu saya jelaskan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin 20 Mei 2019.

Sementara itu, terkait pemeriksaan kasus Eggi, dia menjelaskan, tak ada di lokasi kejadian ketika Eggi menyerukan 'people power'. Pada penyidik, dia mengaku tak tahu soal pernyataan caleg PAN itu.

"Eggi dituduh melakukan di jalan Kertanegara, saya tidak pernah ke Kertanegara. Jadi, siapa yang melaporkan saya di Kertanegara saya endak tahu, mungkin ingin menjebak saya," katanya.

Permadi mengaku sejauh ini sudah melakukan tiga pemeriksaan. Selain dua pemeriksaan ini, satu pemeriksaan lagi di Bareskrim Polri sebagai saksi kasus mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal (Purn), Kivlan Zen. (asp)