Bawaslu Siap Hadapi Gugatan BPN Prabowo-Sandi di MK

Ketua Bawaslu RI, Abhan Misbah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghormati sikap pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno yang memutuskan akan menyelesaikan masalah sengketa Pemilu 2019 melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan, lembaganya juga tengah bersiap menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan sengketa pemilu tersebut di MK nanti. 

"Tentu Bawaslu juga sudah menyiapkan diri ketika nantinya ada gugatan ke MK. Bawaslu juga punya peran dalam memberikan keterangan terkait sidang di MK," kata Abhan di gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 24 Mei 2019.

Langkah penyelesaian sengketa pemilu melalui jalur hukum di MK sudah diatur dalam Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Kami menghargai langkah BPN Prabowo-Sandiaga untuk menempuh langkah langkah konstitusional ini," katanya.

Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga berencana melakukan gugatan hasil rekapitulasi suara nasional ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Hal ini dilakukan untuk memprotes hasil pengumuman yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum pada tangal 21 Mei 2019 dini hari.

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad di Kertanegara, Jakarta. Selasa 21 Mei 2019.

Dasco memastikan, pihaknya mempersiapkan syarat yang dibutuhkan untuk gugatan dalam waktu yang ditentukan.